Sabtu, 29 Januari 2011

SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA


1.      Dinamika Sejarah Hukum Islam Di Indonesia ( Era Kolonial – Era Orde Lama )

Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Islam. Masyarkat Islam dapat diberi batasan awal dari masa tugas kerasulan Nabi Muhammad saw. di Mekah dan Madinah. Pada masa itu mulai dilakukan penataan kehidupan masyarakat sejalan dengan turunnya wahyu yang berisi pengaturan kehidupan manusia.[1]
Pengaturan pranata tersebut dalam kalangan para ahli hukum dan fiqh di Indonesia disebut dengan hukum Islam. Hukum Islam menjadi landasan pengaturan kehidupan masyarakat dibangun berdasarkan prinsip keimanan kepada Allah, kontinuitas misi kerasulan, keadilan, persaudaraan, persamaan, kemerdekaan, tanggung jawab bersama dan saling tolong menolong.
Kemudian sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa secara garis besar masyarakat Islam dengan pranata sosialnya termasuk di dalamnya hukum Islam berkembang menjadi dua kelompok Negara; Pertama, Negara-negara Islam antara lain Saudi Arabia, Iran dan Pakistan. Kedua, Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia dan Turki. Di berbagai kawasan Negara itu hukum Islam mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam yang menjadi basis dalam melakukan artikulasi dan perumusan politik hukum di negara yang bersangkutan.
Ideologi Islam menghendaki agar patokan tingkah laku yang berevolusi bersama pengalaman-pengalaman di masa silam serta kebutuhan masyarakat di saat itu harus dihentikan dan diganti dengan hukum agama, seperti yang telah dikristalisasikan dalam doktrin klasik abad kesepuluh. Ini merupakan akibat logis dari diterimanya kepecayaan akan kebenaran Islam secara keseluruhan. Pada gilirannya, tentu saja, timbullah kemudian pertentangan antara doktrin syari’ah dan adat kebiasaan yang sudah mapan.[2]
Hukum Islam masuk di Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam ke wilayah tersebut. Di dalam buku-buku sejarah yang telah kita pelajari dapat diambil kesimpulan bahwa Islam beserta hukumnya dating ke Indonesia dengan cara damai, toleran, dan dapat membaur dengan tradisi lokal sehingga mudah diterima oleh masyarakat secara baik dan tidak menimbulkan kejutan budaya yang mencolok. Pembauran budaya itu selanjutnya berpengaruh dan memberi corak sinkretis pada hukum Islam yang berkembang di Indonesia. Dalam bahasa Sudirman Teba, kaum sinkretis adalah kelompok penikmat terhadap mayoritas dan supremasi politik secara nyata. Mereka adalah aristokrat pada zaman pra-Indonesia yang sekarang menjadi tentara dan kalangan atas dalam birokrasi negara.[3]
Walaupun kurang terpupuk secara baik hukum Islam pada masa kerajaan Islam (sebelum era penjajahan) merupakan fase penting dalam sejarah hukum Islam di Indonesia. Hal itu disebabkan bahwa setelah kerajaan Hindu dan Budha runtuh dan digantikan dengan sistem kerajaan Islam (kesultanan), secara realitas hukum Islam telah eksis secara formal sebagai hukum positif di sebagian wilayah kepulauan Nusantara pada waktu itu. Hal tersebut diindikasikan dengan jelas melalui perilaku yang sudah menjadi tradisi kerajaan yang syarat dengan nilai-nilai keagamaan (Islam). Sebagai contohnya, kita lihat dibeberapa kerajaan Islam yang sekarang masih hidup (walaupun kecil) melaksanakan ritual yang berhubungan dengan agama Islam, seperti grebeg di kasultanan Yogyakarta dan Surakarta. Permberian gelar Sultan kepada raja juga menunjukkan bahwa raja adalah seorang pemimpin yang memberlakukan hukum agama. Ini juga menunjukkan bahwa agama dan pemerintahan saat itu adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, dapat dikatakan sbelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam sebagai hokum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat masyaralat yang mendiami kepulauan Nusantara.
Akan tetapi, dengan datangnya penjajah Belanda akhir abad ke-16, hambatan terhadap perjalanan hukum Islam di Indonesia mulai muncul. Upaya penghambatan itu dilaksanakan secara perlahan dan sistematis. Hal ini mungkin dapat kita pahami, karena disamping tujuan kolonialisasi mereka juga datang untuk kepentingan misionaris. Itu diperkuat dengan 3G dari misi Belanda datang ke Nusantara yaitu, Gold (kekayaan), Glory (kekuasaan) dan Gospel (kristenisasi).
Di awal masa penjajahan, pendapat umum mengatakan bahwa hukum Islam adalah hukum asli orang pribumi. Meskipun dalam prakteknya, dalam analisis Sudirman (editor hukum Islam) dijadikan sebagai hukum sekunder yang diwujudkan dalam pengadilan agama. Berikut ini analisis dari Sudirman yang dikutip Dedi Supriyadi :
”Status minoritas politik Islam dan kekejaman sejarah Belanda terhadap hukum Islam terefleksi dalam status sekunder kedudukan lembaga hokum Islam. Di Jawa, asal muasal pengadilan agama dapat ditelusuri dari penghulu atau kepala administrasi masjid daerah yang mengurusi urusan keluarga serta warisan dari sejak abad ke-16. saat itu, pengadilan dilaksanakan di serambi masjid dan keputusannya didasarkan pada maqzhab Syafi’i. melalui kerajaan tahun 1835, pemerintah kolonial secara formal mengakui kekuasaan penghulu untuk memutuskan segala masalah dalam masyarakat Jawa berkenaan dengan perkawinan, warisan dan semua yang berkaitan dengannya, namun aturan pelaksanaan keputusannya tetap di bawah aturan hukum yang terpisah.”[4]
Bahkan orang Islam Indonesia sebagaimana yang telah dibahas pada makalah sebelum ini tentang pembahasan sejarah hukum Islam di Indonesia menerangkan bahwa mereka telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya sebagai satu kesatuan (receptio in complexu).
Usaha untuk mengembalikan dan menempatkan hukum Islam dalam kedudukannya semula, terus dilakukan oleh para pemimpin Islam dalam berbagai kesempatan yang terbuka. Ketika BPUPKI terbentuk dan bersidang pada zaman pemerintahan Jepang untuk merumuskan dasar Negara dan menentukan hukum dasar bagi Negara Indonesia merdeka di kemudian hari, founding fathers yang berkomitmen terhadap hukum Islam terus berusaha membuat hokum tersebut bisa eksis dan teraplikasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu, lahirlah Jakarta Charter yang lebih dikenal dengan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. dalam piagam tersebut dinyatakan bahwa Negara berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Tujuh kata terakhir ini, yang mengimplikasikan keterkaitan seorang muslim dengan hukum Islam, akhirnya dihapus setelah terjadi perdebatan seru dalam tubuh PPKI. Melalui kompromi, dalam Pembukaan UUD 1945 diputuskan rumusannya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.[5]
Kekecewaan umat Islam atas hilangnya jaminan eksplisit terhadap pemberlakuan hokum Islam sedikit terobati dengan munculnya Dekrit Presiden tahun 1959, yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut, “Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut”.
Telah disebutkan di atas, bahwa sejarah politik hukum pada zaman penjajahan Belanda menjadi faktor dalam pembentukan hukum di Indonesia. Rezim kolonial di Indonesia selama tiga setengah abad telah berhasil merekayasa secara ilmiah hukum di Indonesia sedemikian rupa sehingga terjadi perbenturan antara tiga sistem hukum, yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum barat (Belanda). Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan diterapkan oleh masyarakat ketika itu dipengaruhi bahkan sedikit demi sedikit disingkirkan. Kenyataan ini dapat diinterpretasikan dari aturan-aturan yang dikeluarkan oleh mereka. [6]
Sedikitnya, ada dua aturan yang diapungkan secara jelas dalam rangka menghambat laju hukum Islam itu. Pertama adalah ketentuan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) dan kedua adalah Pasal 131 ketentuan serupa. Di ketentuan pertama, yakni Pasal 163 IS mereka membagi penduduk Indonesia kepada tiga kelompok. Pembagian kepada tiga kelompok ini juga berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi masing-masingnya.Kelompok dengan dasar Pasal 131 IS ini dapat dilihat sebagai berikut:
a.       Golongan Eropa
b.      Golongan Timur Asing
c.       Golongan Bumi Putera
Golongan Eropa terdiri dari orang-orang Belanda, orang eropa lain di luar Belanda, orang Jepang, semua orang yang berasal dari wilayah lain dengan ketentuan wilayah itu tunduk kepada hukum keluarga yang secara substasial memiliki asas hukum yang sama dengan hukum Belanda. Kemudian juga ditambahkan dengan anak sah yang diakui dengan Undang- Undang serta anak-anak klasifikasi golongan eropah dimaksud yang lahir di tanah jajahan. Adapun golongan Timur Asing terdiri dari semua orang yang bukan golongan eropah maupun penduduk asli tanah jajahan. Mereka ini di antaranya adalah orang Arab, India, dan China.Sedangkan golongan terakhir, yakni Bumi Putera terdiri dari orang Indonesia asli. Pengelompokan yang demikian ini–seperti disinggung terdahulu–berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi tiap-tiap kelompok. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 IS bahwa bagi golongan Eropah hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda. Adapun golongan Timur Asing berlaku hukumnya sendiri.[7]
Selanjutnya bagi golongan terakhir–Bumi Putera–hukum yang berlaku adalah hukum adat. Jika kepentingan sosial menghendaki maka hukum eropah dapat berlaku lintas golongan. Keberlakuan ini selanjutnya disebut sebagai penundukan diri terhadap hukum eropah, baik secara sempurna maupun sebagian saja. Penundukan sempurna dipahami bahwa ketentuan hukum eropah berlaku utuh bagi setiap subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum tersebut dianggap sama dengan golongan eropah sehingga hukumnya juga hukum eropah.Berbeda halnya dengan jenis penundukan hukum yang disebutkan terakhir. Pada penundukan ini, hukum eropah baru berlaku ketika perbuatan hukum yang dilakukan oleh golongan lain tersebut tidak dikenal dalam hukum mereka.

Pemberlakuan hukum adat bagi golongan Bumi Putera sudah tentu menimbulkan masalah. Masalah dimaksud mengingat bahwa adat yang terdapat di Indonesia sangat beraneka ragam sesuai dengan etnis, kondisi sosial budaya, maupun agamanya. Paling tidak, dengan adanya ketentuan tertulis seperti dijelaskan terdahulu menimbulkan bias negatif terhadap hukum agama yang dianut oleh bangsa Indonesia yang mayoritas Islam. Bias negatif itu adalah membenamkan hukum Islam di bawah bayang-bayang hukum adat. Hal ini sudah tentu dapat dimengerti. Bagaimanapun juga, bangsa penjajah selalu berusaha agar ideologi mereka bisa diikuti oleh bangsa jajahannya. [8]
Seiring dengan usaha untuk menanamkan ideologi ini, ada tiga teori yang diperkenalkan. Dua teori pertama diperkenalkan oleh bangsa Belanda dan satu teori terakhir dilontarkan oleh orang Indonesia. Teori terakhir ini merupakan teori bantahan sekaligus teori pematah. Ketiga teori itu secara berurut adalah; Receptio in Complexu oleh Van Den Berg (1854 – 1927), Receptie Theorie oleh Snouck Hurgronje (1857 – 1936), dan Receptio a Contrario oleh Sayuti Talib. Walaupun ada yang berpendapat lebih dari ketiga teori di atas, seperti pendapat Dedi Supriyadi

2.      Kebijakan Akomodasi Pemerintah Orde Baru Terhadap Islam Politik Di Indonesia
Pemerintah Orde Baru dengan segala kepandaiannya telah berupaya menjinakkan kekuatan-kekuatan Islam di Indonesia dengan melakukan akomodasi melalui bentuk-bentuk kebijakan sebagai berikut: (1) Kompilasi hukum Islam; (2) RUU Pendidikan Nasional; (3) RUU Peradilan Agama; (4) Kasus Monitor dan Berbagai Isu Lainnya; (5) Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila; (6) Pengiriman 1.000 Dai untuk Daerah-daerah Terpencil dan Lahan Transmigran/SKB tentang Pengumpulan Zakat, Pelayanan Haji, Penayangan Pelajaran Bahasa Arab di TVRI, Silaturahmi ke UII; (7) Bank Muamalat Indonesia (BMI); (8) Semaraknya Media Massa Islam ; (9) Lahirnya Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI); (10) Bendera Islam di Senayan dan Munas Golkar 1998/1998. Peristiwa-peristiwa besar di atas mengisyaratkan telah terjadinya akomodasi hubungan Islam dan negara, yang dapat dianalisis sebagai berikut: Pertama; inisiatif tetap dominan berasal dari negara seperti RUU Pendidikan Nasional, RUU Peradilan Agama, YABMP, dan SKB tentang Bazis. Umat Islam dalam banyak kasus bersifat reaktif, Kedua; dalam berbagai kasus lain, inisiatif datang dari umat Islam, akan tetapi baru berhasil setelah didukung atau diambil alih oleh negara, seperti pendirian ICMI. Ketiga; berdasarkan hal ini, sebenarnya umat Islam belum memiliki peranan dalam perumusan kebijaksanaan nasional. Pemerintah Orde Baru menyadari kekuatan politik Islam di Indonesia, maka guna melanggengkan kekuasaannya berupaya mengakomodir Islam. Dengan sendirinya tekanan dari Islam agak mengurang, sehingga pemerintah Orde Baru lebih leluasa menanamkan misi dan visinya. Seiring dengan itu pemerintah Orde Baru membiarkan tumbuhnya segenap komponen kekuatan Islam.[9]


[1] Dedi Supriyadi. Sejarah Hukum Islam. (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2007), hal. 301
[2] Noel J. Coulson. Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah. (Jakarta : PT. Midas Surya Grafindo, 1987), hal. 156
[3] Dedi Supriyadi. Op. Cit., hal. 302
[4] Ibid., hal. 303
[5] Ibid., hal. 304
[6]  Diunduh dari http://serbasejarah.wordpress.com/2009/04/09/politik-hukum-kolonial-belanda-pengaruhnya-terhadap-pelaksanaan-hukum-islam/
 [7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] http://digilib.sunan-ampel.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jtptiain-gdl-s1-2005-nurkhamim2-136

Oleh : Zaenal Abidin, mahasiswa STAI An-Nawawi Berjan Purworejo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...