Selasa, 22 Februari 2011

Makalah Distribusi



BAB I
PENDAHULUAN
    A.   Latar Belakang
Berawal dari beberapa pemikiran yang mengemukakan didalam proses terciptanya distribusi yang banyak di bahas oleh para ekonom dan pemikir muslim, terwujud konsep dasar dari makna dan tujuan distribusi dalam ekonomi Islam.
Makalah ini mencoba untuk membandingkan pendistribusian yang diterapkan oleh negara-negara berkembang, khususnya negara-negara muslim. Masalah ini banyak dijadikan topik perbincangan dan diskusi oleh para pakar ekonomi baik pada tingkat nasional maupun internasional. Namun demikian dapatlah dimaklumi kiranya, bahwa dalam pembahasan makalah ini nantinya tidak semua pembahasan difokuskan dari pemikiran tokoh ekonom. Hal ini dimaksudkan agar makalah ini tidak hanya terpaku pada beberapa persoalan yang ada dan berkembang dari pemikir ekonomi, akan tetapi ia lebih bersifat universal sehingga diharapkan makalah ini dapat mewakili berbagai penjelasan yang menyangkut distribusi.
            
     B. Rumusan Masalah
1. Apakah konsep dari distribusi  sudah dijalankan dengan   baik dalam sistem ekonomi suatu negara yang ada saat ini ?
2.Bagaimana negara dapat meningkatkan pendapatannya, baik di bidang produksi maupun dari aset negara yang dimiliki ?


BAB II
PEMBAHASAN

    A. Pengertian Distribusi
Secara lebih eksplisit dalam dalam al-Qur’an telah dijelaskan apa yang dimaksud dengan distribusi, yaitu sebagaimana firman Allah berikut ini :

tûïÏ%©!$# tbqãZÏB÷sムÍ=øtóø9$$Î/ tbqãKÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# $®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZム[1]   

Artinya: (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.[2]
  !$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$#  [3]


Artinya: Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar hanya di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya. (al-Hasyr : 7)[4]

Selain itu, dapat penulis kemukakan pula bahwa segala yang ada di langit ataupun di bumi adalah milik Allah swt, akan tetapi semua itu akan kembali pada bagaimana manusia mengelola sumber daya tersebut. Lebih jauh lagi yang dimaksudkan ialah bagaimana sebuah negara mampu mengelolanya, dan selanjutnya mendistribusikannya kembali pada masyarakat. Hal di atas, sesuai dengan firman Allah dalam surat Hud ayat 61, berikut :
  uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkŽÏù 

Artinya: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya”.

Dari ayat di atas jelaslah bahwa di samping adanya partisipasi dari masyarakat untuk mengelola sumber daya yang ada, maka negarapun memiliki peranan yang penting dalam mengalokasikan dan mendistribusikan pendapatan yang ada pada masyarakatnya.
Senada dengan pendapat di atas, bahwa untuk mencapai keadilan ekonomi yang ideal dalam masyarakat, maka Islam menawarkan suatu gagasan di mana nilai atau usaha untuk menumbuhkan semangat diantara penganutnya berupa kesadaran (keyakinan) bahwa bantuan ekonomi kepada sesama (dengan niat mencari keridhaan Allah semata) merupakan tabungan nyata dan kekal yang akan dipetik hasilnya di hari akhirat kelak.
     Adapun prinsip utama dalam konsep distribusi menurut pandangan Islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja.
     Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi). Adapun distribusi, seringkali diaplikasikan dalam bentuk pungutan pajak (baik pajak yang bersifat individu maupun pajak perusahaan). Akan tetapi masyarakat juga dapat melaksanakan swadaya melalui pelembagaan ZIS, di mana dalam hal ini pemerintah tidak terlibat langsung dalam mobilisasi pengelolaan pendapatan ZIS yang diterima.

     B. Sumber Pendapatan Negara
Sebelum membahas tentang macam-macam sumber pendapatan negara, di bawah ini akan penulis kemukakan beberapa pembahasan yang menyangkut kriteria-kriteria yang mendukung terwujudnya distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu negara. Hal ini berdasarkan pada asumsi sementara penulis yang cenderung menilai bahwa distribusi tersebut tidak akan pernah terwujud tanpa di topang oleh kriteria-kriteria yang merupakan pondasi kuat bagi perwujudan distribusi.
Adapun kriteria yang mendukung terwujudnya distribusi meliputi :[5]
1. Pertukaran. Kriteria ini lebih mengacu pada konsep di mana orang berhak mengeluarkan pendapatannya untuk didistribusikan kepada orang lain. Sehingga implikasi yang mengemukakan kemudian ialah adanya pondasi yang solid dalam menunjang terbentuknya kemanusiaan yang adil.
2. Kebutuhan. Yang dimaksudkan dalam pembahasan ini lebih pada nilai keadilan di mana pendistribusian tersebut haruslah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing individu.
3. Kekuasaan atau Negara, dengan lebih merujuk pada prinsip ini, bagaimana peran kekuasaan atau negara turut mewarnai pendistribusian kekayaan negara secara lebih merata.
4. Norma-norma yang berkaitan dengan nilai sosial atau sistem yang sesuai dengan etika.

Senada dengan beberapa uraian di atas (prinsip keadilan dan pemerataan distribusi) keadilan, berdasarkan firman Allah :

 هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: “Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui ? (az-Zumar : 9)
      
Sebelum membahas lebih jauh tentang pembahasan yang menyangkut keadilan penulis menganggap perlu untuk mengajak pembaca pada pola distribusi yang diterapkan oleh khalifah Umar Ibn al-Khattab r.a, di mana konsep distribusi menurut nya adalah :
“Berkenaan dengan harta yang bergerak, maka Umar melaksanakan hukum Allah yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Di mana ia mengambil seperlimanya (khums) untuk selanjutnya membagikan empat perlima lainya kepada masing-masing tentara yang turut membela panji Islam (ikut perang). Akan tetapi, berkenaan dengan tanah-tanah pertanian, Umar berpendapat bahwa tanah-tanah itu harus di sita dan tidak dibagi-bagikan. Lalu dibiarkan, seolah-olah tanah tersebut milik negara di tangan pemilik aslinya (warga setempat), kemudian mereka ini dikenakan pajak (kharaj), selanjutnya hasil pajak ini dibagi-bagikan kepada keseluruhan orang-orang muslim setelah disisihkan dari gaji tentara yang ditempatkan pada pos-pos pertahanan (seperti Basrah dan kuffah di Iraq) dan negeri-negeri yang terbebaskan. Akan tetapi kebanyakan Sahabat menolak. Namun yang menjadi catatan di sini adalah bagaimana pandangan khalifah Umar Ibn al-Khattab yang menyatakan bahwa negeri-negeri yang dibebaskan tersebut memerlukan tentara pendudukan yang tinggal di sana yang mana tentara tersebut memerlukan ongkos. Maka jika tanah-tanah itu habis dibagikan, lalu bagaimana para tentara itu mendapatkan logistik mereka.” [6]

Uraian di atas merupakan sedikit dari banyaknya contoh dan penjelasan yang sampai kepada kita, betapa pendistribusian kekayaan negara haruslah dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan yang matang dan penuh dengan perhitungan. Sehingga konsep keadilan yang dicita-citakan dapat benar-benar terwujud dan dirasakan oleh masyarakat, yang secara tidak langsung hal tersebut sedikit membentengi peredaran kekayaan dikalangan tertentu saja.
Kembali pada pembahasan mengenai sumber pendapatan Islam, beberapa aspek pembayaran dalam sistem ekonomi Islam, yang meliputi zakat, jizyah (pajak yang dikenakan pada non-muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya, harta benda dan lain sebagainya), kharaj (pajak bumi), ghanimah (rampasan perang), pajak atas pertambangan dan harta Qarun, serta bea cukai dan pungutan.

     C. Keadilan Dalam Distribusi dan Campur Tangan Negara
         Sebelum penulis membahas tentang konsep distribusi dan keadilan, kiranya perlu penulis kemukakan di sini bagaimana konsep distribusi itu sendiri dalam pandangan kapitalisme maupun sosialisme. Kaum sosialisme mengecam masyarakat kapitalis karena di dalam masyarakat kapitalis, kekayaan dan kemewahan hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja, sedangkan mayoritas masyarakatnya adalah masyarakat miskin. Di samping itu terdapat praktek monopoli yang besar dan amat merugikan masyarakat dalam sistem kapitalis. Pada dasarnya, kritik kaum sosialis terhadap kapitalis tidak dapat disalahkan. Akan tetapi mereka memerangi kebatilan dengan hal yang lebih batil. Di mana mereka yang bersandarkan pada kekuasaan sosialisme melakukan kegiatan monopoli yang lebih buruk dan lebih parah dari monopoli kapitalisme. Hal ini terlihat, di mana monopoli negara yang menguasai semua sarana produksi seperti tanah, pabrik, ladang pertambangan dan sebagainya. Bahkan dalam sosialisme terdapat jurang perbedaan dalam soal upah, di mana pada tahun 1962 upah tersebut mencapai perbandingan (1-50), yaitu gaji tertinggi sama dengan lima puluh kali lipat dari gaji kecil di Rusia. [7]
Tepat kiranya, jika kemudian penulis katakan (terlepas dari unsur normatif) bahwa Islam benar-benar hadir sebagai agama yang penuh rahmat dan barakah. Hal ini terlihat dari konsep ekonomi Islam yang sama sekali mengharamkan riba. Sehingga harta yang beredar dikalangan umat Islam benar-benar diharapkan menjadi harta yang bersih, dan lebih membawa pengguna harta tersebut pada nilai ibadah kepada Allah swt.
Terlepas dari beberapa uraian di atas, beberapa aksioma dalam distribusi Islam. Adapun aksioma distribusi tersebut meliputi :[8]
1. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam mengelola sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh negara.
2.  Seluruh masyarakat bekerjasama dalam mengelola dan meningkatkan kekayaan publik.
3.  Dianjurkan (pada suatu waktu diwajibkan) bagi orang yang memiliki keuntungan dari kekayaan yang nyata untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya (lebih pada unsur shadaqah).
4. Sumber-sumber yang tersedia bagi masyarakat muslim bukan merupakan usaha khusus dari setiap orang dan tidak di atur dari kepemilikan aset pribadi, akan tetapi ditentukan oleh undang-undang fa’i serta dibebankan kepada perbendaharaan publik.
5.  Masyarakat kemungkinan mengurangi sumber pendapatan pribadi dari sebuah kelompok yang disalurkan melalui fa’i. Adapun pengurangan tersebut seperti, resiko buruh dan peningkatan biaya pendapatan.
6.  Wakaf dianjurkan kepada mereka yang memiliki keuntungan yang besar, sehingga dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.
7. Perbedaan bentuk asuransi sosial haruslah didukung dan diakui untuk membantu individu yang mengalami kerugian karena adanya musibah yang menimpa.
8. Kebijakan ekonomi sangatlah dianjurkan guna mengurangi perbedaan (ketidak-merataan) dalam distribusi.
Uraian di atas memberikan gambaran yang jelas, bahwa pada dasarnya Islam sangatlah memperhatikan kemakmuran masyarakat secara merata. Sehingga wajar kiranya jika kemudian diwajibkan pada orang yang memiliki pendapatan yang lebih untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Di samping itu, pengeluaran dari sebagian kekayaan tersebut lebih dimaksudkan distribusinya sebagai bagian dari nilai ibadah, yang juga sebagai usaha untuk membersihkan harta yang dimiliki.
 Perbedaan jumlah penduduk di negara yang mayoritas penduduknya muslim. Indonesia, Bangladesh, Pakistan dan Nigeria merupakan negara yang sangat tinggi jumlah penduduknya, hingga masing-masing mencapai lebih dari 60 juta orang. Adapun Turki, Mesir dan Iran jumlah penduduknya masing-masing antara 30-40 juta penduduk. Sedangkan Afghanistan, Iraq, Malaysia dan Sudan, masing-masing jumlah penduduknya antara 10-20 juta. Dan yang menjadi catatan di sini adalah tidak adanya hubungan antara jumlah penduduk dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, Kuwait yang berpenduduk 1,03 juta jiwa adalah negara yang paling tinggi GDP-nya yaitu US$ 11,726 perkapita, sementara yang paling rendah adalah negara Bangladesh dengan US$ 68 perkapita, jumlah penduduknya 76,8 juta jiwa. Adapun mengenai perbedaan pendapat di negara-negara tersebut, hanya 46 juta atau sekitar 7,6 % yang memiliki GDP sebesar US$ 1000 lebih perkapita. Hampir sekitar 2 sampai 3 dari penduduk mempunyai GDP kurang dari US$ 250 perkapita. Selain itu, hasil pertumbuhan dari pendapatan negara yang tinggi, juga menjadi alasan yang tepat sebagai unsur penunjang pendapatan (kekayaan) negara. [9]
Dari beberapa uraian di atas, terlihat bahwa pertumbuhan penduduk bukanlah merupakan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan kekayaan negara. Akan tetapi lebih pada bagaimana negara tersebut mengelola kakayaan yang ada. Untuk selanjutnya mendistribusikan kekayaan yang ada tersebut secara lebih adil. Sehingga tidak ada diantara rakyatnya yang merasa diperlakukan tidak adil. Sebagai contoh, beberapa peristiwa yang terjadi di negara kita Indonesia memberikan penjelasan betapa distribusi yang adil dan merata sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat kita. Hingga tidaklah mengherankan, jika yang terjadi kemudian adalah kekecewaan daerah yang terinspirasikan melalui keinginan daerah untuk melepaskan diri dari negara kesatuan Indonesia, yang secara tidak langsung hal tersebut berimplikasi pada terciptanya otonomi daerah.














SIMPULAN

Pendapatan sumber kekayaan negara merupakan langkah awal yang harus diperhatikan oleh sebuah negara, guna mewujudkan distribusi yang adil dan merata bagi masyarakatnya. Selain itu, negara hendaknya memiliki konsep maupun kategori dalam menentukan nilai keadilan dari proses distribusi melalui pendapatan yang dimilikinya.
Di samping partisipasi dari masyarakat untuk mengelola sumberdaya yang ada, maka negarapun memiliki peranan yang penting dalam mengalokasi dan mendistribusi pendapatan yang ada pada masyarakatnya. Sebagai seorang muslim hendaknya kita meyakini bahwa distribusi yang baik dan sangat memungkinkan aplikasinya dimasa modern ini (terutama di negara kita yang sedang dilanda krisis ekonomi) adalah melalui penerapan distribusi dalam konsep ekonomi Islam sebagaimana dijelaskan melalui berbagai pendapat para ekonom dan pemikir Islam.











DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan Terjemah .Depag RI

Karim, Adiwarman Azwar, 2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta, Pustaka Palajar



Oleh Mahasiswa STAI An-Nawawi Berjan Purworejo


trimudilah.wordpress.com/.../distribusi-pendapatan-dalam-islam/


iqtishadi.wordpress.com


[1] Q.S. Al Baqarah (2:) 3
[2] Al- Quran dan Terjemah,Depag RI
[3] Q.S Al-Hasyr (59:) 7
[4] Ibid
[5] trimudilah.wordpress.com/.../distribusi-pendapatan-dalam-islam/

[6] iqtishadi.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...