Senin, 28 Februari 2011

Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment

Diskripsi Masalah

Beberapa televisi menayangkan secara rutin berbagai jenis acara infotainment, seperti Cek & Ricek, Kroscek, Gossip, Go Show, KiSS, Kabar-Kabari, dan masih banyak lagi. Demikian pula beberapa radio tidak ketinggalan untuk menyiarkan acara yang serupa. Acara-acara tersebut seringkali mengungkap serta membeberkan berbagai macam kejelekan seseorang, dan bahkan mengarah kepada penyebaran fitnah. Akan tetapi, acara-acara tersebut justru telah menarik minat banyak pemirsa, apalagi acara ini menyangkut kehidupan para selebriti yang digandrungi masyarakat Indonesia.

Pertanyaan
Bagaimanakah hukum menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara televisi, radio atau dalam bentuk lainnya yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang atau mengorek-ngorek sisi yang sangat pribadi dalam kehidupan seseorang yang mestinya tidak boleh disiarkan lepada orang lain?

Jawaban

Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan –yang terpenting dicatat– jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.

Dasar Penetapan

Al-Qur’an

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ - الحجرات : ١٢

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا - الأحزاب : ٥٨

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab :58)

b. As-Sunnah/Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ  - رواه مسلم

Dari Abu Hurairoh, sesunguhnya Rasulullah SAW bersabda, “aApakah kalian mengetahui apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda, “Bagaimana menurut kalian kalau yang direcitakan itu benar-benar nyata apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian ceritakan tidak nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan (fitnah) kepadanya."

c. Aqwal/pendapat Ulama

قال القرطبي: "... قوله تعالى ﴿ أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا ﴾ مثل الله الغيبة بأكل الميتة لأن الميت لا يعلم بأكل لحمه كما أن الحي لا يعلم بغيبة من اغتابه 

Imam Qurtubi memberikan penjelasan tentang firman Allah, “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati”: Allah memberikan perumpamaan mengenai kejelekan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak mungkin mengetahui kalau dagingnya sedang dimakan, seperti saat ia hidup tidak mengetahui bahwa dirinya sedang digunjingkan.

قال النووي : "اعلم أن الغيبة تباح لغرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها ، وهو بستة أسباب : ...... الثاني الاستعانة على تغيير المنكر ورد العاصي إلى الصواب - رياض الصالحين ، بيروت : مؤسسة الرسالة , ١٤١٧ هـ/   ١٩٩٧م، ص ٤٣٢-٤٣٣


Imam Nawawi memberikan penjelasan: Ketahuilah bahwa ghibah itu diperbolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Ada enam alasan ghibah diperbolehkan… Yang kedua adalah (dengan ghibah itu) dia berupaya mengubah kemungkaran atau mengalihkan perbuatan maksiat kepada kebaikan... (Demikian dalam kitabRiyadlus Sholihin hlm 432-433).


Dari Nu.org.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...