PERSAINGAN BISNIS DALAM ISLAM*
Persaingan bisnis merupakan suatu hak kuasa yang dipegang oleh orang-orang kuat sehingga cenderung ke monopoli yang merupakan ciri dari sistem kapitalis dan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Dalam ajaran agama Islam mempercayai bahwa persaingan dalam bisnis adalah sunatullah dengan modal ilmu pengetahuan ekonomi/bisnis manusia dapat memiliki apa yang diinginkannya, namun kekayaan bukan segala-galanya.
Dewasa ini banyak bisnisman melakukan persaingan dengan caranya sendiri, sehingga dari persaingan tersebut menyebabkan timbulnya kerugian bagi orang lain, menimbun barang, mencari keuntungan dengan jalan riba, membuka lahan perjudian dan lain sebagainya.
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah swt penulis dapat menyelesaikan skripsi mini yang berjudul Persaingan Bisnis dalam Islam, salam sejahtera semoga senantiasa tercurahkan kepada nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya.
Dalam penulisan ini, penulis menyadari sepenuhnya kelemahan dan kekurangan yang ada. Tak ada gading yang tak retak, demikian adagium yang relevan terhadap pribadi penulis. Karenanya, dengan kerendahan hati penulis, saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan.
Kepada berbagai pihak yang telah membantu dan mendiskusikan tema penelitian ini, penulis menghaturkan terima-kasih yang sebesar-besarnya.
Ucapan terima-kasih ini penulis sampaikan kepada :
1. Bapak KH. Achmad Chalwani, selaku Ketua Yayasan Pengembangan Pondok Pesantren Roudlotut Thullab Berjan Purworejo.
2. Bapak Mahsun. M.Ag., selaku Ketua STAIN Purworejo.
3. Bapak Drs. Asnawi Mukti yang selaku dosen pembimbing yang selalu memberikan saran, motivasi, bimbingan dan perhatian sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi mini ini
MOTTO
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. : sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
PERSEMBAHAN
Skripsi ini dipersembahkan antara lain kepada :
1. Bapak KH. Achmad Chalwani, selaku Ketua Yayasan Pengembangan Pondok Pesantren Roudlotut Thullab Berjan Purworejo.
2. Bapak Mahsun. M.Ag., selaku Ketua STAIN Purworejo.
3. Bapak Drs. Asnawi Mukti yang selaku Dosen Pembimbing yang selalu memberikan saran, motivasi, bimbingan dan perhatian sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi mini ini.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................... i
ABSTRAK.......................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR........................................................................................ iii
PEDOMAN TRANSLITERASI ....................................................................... iv
MOTTO .............................................................................................................. v
PERSEMBAHAN .............................................................................................. vi
DAFTAR ISI....................................................................................................... vii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah ................................................................ 1
B. Pokok Masalah ............................................................................... 1
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ................................................... 1
D. Telaah Pustaka ............................................................................... 2
E. Kerangka Teoritik .......................................................................... 2
F. Metode Penelitian .......................................................................... 2
G. Sistematika Pembahasan ................................................................ 3
BAB II BISNIS DALAM ISLAM .................................................................. 4
A. Pengertian Persaingan Bisnis ......................................................... 4
BAB III PERSAINGAN USAHA .................................................................... 5
A. Pengertian Persaingan Usaha ......................................................... 5
BAB IV PERSAINGAN DALAM ISLAM ..................................................... 6
A. Pesaing yang Baik .......................................................................... 6
BAB V PENUTUP ........................................................................................... 7
A. Simpulan ........................................................................................ 7
B. Saran .............................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA
CURRICULLUM VITAE
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan gama yang komprehensif dan universal serta memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang ada, terutama permasalahan yang menuntut adanya persaingan dalam bisnis. Dewasa ini banyak para bisnisman yang bersaingan secara tidak sehat dengan cara saling menjatuhkan antara satu dengan yang lain, diantaranya adalah dengan menggunakan sistem monopoli dan sistem jual beli yang tidak jujur. Dikatakan komprehensif karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, universal karena tidak terbatas oleh waktu dan tempat.[1]
B. Pokok Masalah
Dari uraian latar bekaang diatas maka pokok masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalaah :
Bagaimana persaingan bisnis yang sehat menurut Islam?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan
Untuk mengetahui persaingan yang sehat menurut Islam.
2. Kegunaan
Memberi kejelasan mengenai persaingan yang sehat menurut Islam.
D. Telaah Pustaka
Persaingan bisnis dalam Islam sudah sejak lama senantiasa menjadi objek kajian yang menarik. Berbagai kajian seputar kajian bisnis sudah banyak dilakukan, baik pada tataran teoriktik maupun dalam tataran praktik. Namun kajian yang secara umumnya mempunyai aspek kajian yang sama yaitu upaya menanggulangi praktek persaingan tidak sehat.
Kajian-kajian yang menyangkut masalah persaingan bisnis dalam Islam yang terakses oleh penulis antara lain dilakukan oleh Intan Tri Kumalasari seorang Mahasiswi Fakultas Syariah dengan judul Pendaftaran Merk Upaya Pelindungan Hukum Terhadap Praktek Persaingan Curang (Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga, 2002).
E. Kerangka Teoritik
Tujuan Islam dihadirkan Allah swt ditengah manusia adalah untuk menegakkan kemaslahatan. Teks al-quran menggaris bawahi bahwa syariat Islam ditegakkan di muka bumi ini sebagai rohmatan lil’alamin membawa visi dan misi sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta.[2]
F. Metode Penelitian
Dalam menjelaskan dan menyimpulan objek pembahasan dalam skripsi ini secara integral dan terarah, penulis menempuh metode sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research, yaitu data-data yang dibutuhkan dalam penelitian ini dan diperoleh dari bahan pustaka.
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu suatu penelitian yang menuturkan dan menafsirkan data-data yang ada menjadi sesuatu yang sistematis dan analisis.
3. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif sumber yang digunakan sebagai pengambilan data atau sumber yakni tahap berpotensi pada hukum Islam dengan menelaah pada ruh-ruh kebenaran konteks yang ada.
4. Sumber Data
Sumber data terbagi ke dalam dua kategori, yaitu :
a. Data primer, yaitu sumber hukum Islam yakni al-quran dan hadits.
b. Data sekunder, yaitu literatur-literatur yang mendukung terhadap objek penelitian ini, baik berupa buku-buku, artikel-artikel, makalah, skripsi dan dari internet.
5. Teknik Penggunaan Data
Mengingat jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, maka teknik yang digunakan adalah pengumpulan data literer. Teknik merupakan penggalian bahan-bahan yang searah dengan objek kajian yang dimaksud.
6. Analisis Data
Dalam menganalisa data penulis menggunakan metode deskriptif analitik, yaitu dengan cara mengumpulkan informasi aktual secara terperinci dari data yang diperoleh kemudian dianalisa secara induktif, yaitu mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan dari data tersebut.
G. Sistematika Pembahasan
Skripsi ini terdiri dari lima bab, masing-masing bab diperinci pada beberapa sub-bab, semua bab dan sub-babnya merupakan suatu kesatuan yang utuh dan berkesinambungan. Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
Bab II. Membahas tentang bisnis dalam Islam. Bab ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana bisnis dalam Islam, maka dalam bab ini dibicarakan mengenai pengertian persaingan bisnis.
Bab III. Menguraikan sekilas persaingan usaha. Bab ini bermaksud menerangkan pengertian persaingan usaha.
Bab IV. Mendiskripsikan tentang persaingan dalam Islam yang terdiri dari persaingan yang baik.
Bab V. Berisi simpulan dari hasil penelitian dan pembahasan sekaligus menjadi inti jawaban atau pokok permasalahan terutama yang terdapat dalam rumusan masalah.
BAB II
BISNIS DALAM ISLAM
A. Pengertian Persaingan Bisnis
Cakupan itu begitu luas bila diterjemahkan kedalam sebuah pengertian yang komprehensif, pengertian yang dimaksud juga sangat beragam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , bisnis diartikan sebgai usaha dagang, usaha komersil di dunia perdagangan, dan bidang usaha.[3] Sedangkan dalam bahasa arab persaingan bisnis disebut عدوّ سجاره berasal dari kata al-ajru yang berarti menurut bahasa adalah al-imadi yang artinya dalam bahasa Indonesia gaji atau upah.[4]
BAB III
PERSAINGAN USAHA
A. Pengertian Persaingan Usaha
Berbicara tentang persaingan usaha tentunya perlu mengetahui pengertian persaingan itu sendiri. Persaingan dari kata dasar “saing” yang berati berlomba atau (mengatasi, dahulu mendahului), dengan kata lain yakni usaha untuk memperhatikan keunggulan masing-masing yang dilakukan perseorangan atau badan hukum dalam bidang perdagangan, produksi, pertahanan dan sebagainya.[5]
BAB VI
PERSAINGAN DALAM ISLAM
A. Pesaingan yang baik
Islam sebagai suatu sistem hidup (way to life) dan manusia adalah khalifah di muka bumi, Islam memandang bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar digunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan perumus melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik aqidah, akhlak, maupun syariah. Dua komponen pertama, aqidah dan akhlak bersifat konstan, keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat yang berbeda-beda sesuai dengan masa rasul masing-masing.[6]
BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : Persaingan yang sunat menurut Islam adalah persaingan yang dilakukan dengan syarat atau cara Islami, dan dapat dibenarkan menurut syara’ asal memenuhi etika bisnis yang digariskan dalam ajaran Islam, yakni antara lain memenuhi syarat dan rukun muamalah yang sudah maklum, tidak menimbulkan kerugian atau kesempitan terhadap orang lain, gharar, najasi dan mahsir. Pengaruh Islam terhadap persaingan bisnis adalah untuk menjadikan persaingan yang baik dan normal dalam menjalankan bisnisnya.
B. Saran
Berkaitan dengan hasil penelitian persaingan bisnis dengan kesimpulan yang ada beberapa saran yang penulis sampaikan.
Islam sebagai sebuah intisari keagamaan yang berbentuk hukum bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan baik dengan cara memberi manfaat bagi manusia maupun menghindari mudharat.
DAFTAR PUSTAKA
Aditya, A. Pramata dan Andini T. Nirmala. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia . Surabaya : Prima Media.
Achmad Zuhdi Mutohar, At-Tabik Ali. 1998. Kamus Kontemporer. Pon-Pes Krapyak : PT. Multi Karya Grafika.
Karabat Wijayakusuma, Muhammad dan Muhammad Ismail Yusanto. 2002. Menggagas Bisnis Islam. Jakarta : Gema Insani Press.
Mohammad Fachrudin, Fuad. 1985. Riba, Utang Piutang dan gadai. Bandung : PT. Ma’arif.
Sri Imayati, Neni. 2003. Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam dalam Perkembangan. Bandung : Bandar Maju.
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani Press.
CURRICULLUM VITAE
Nama : Muhammad Maftuh
NIM : 01.06.00193
Tempat Tanggal Lahir : Sungai Anak Kamal, 18 Agustus 1988
Alamat : Sungai Anak Kamal Riau
Pendidikan : 1. MI Sungai Anak Kamal 1994/2000
2. MTs Al-Mukarroham 2000/2003
3. MA Al-Mukarroham 2003/2006
Nama Orang Tua :
Ayah : Sudarman
Ibu : Masfufah
Pekerjaan Orang Tua :
Ayah : Tani
Ibu : Ibu Ramah Tangga
[1] Neni Sri Imayati, Hukum Ekonomi Islam dan Ekonomi Islam dalam Perkembangan. (Bandung : Bandar Maju, 2003), hal. 168
[2] Fuad Muhammad Fahrudin, Riba, Utang Piutang dan Gadai, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1985), hal. 194-197
[3] Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karabat Wijajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, cet. Ke I, (Jakarta : Gema Insani Press. 2002), hal. 15
[4] Atabik Ali, Achmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia , (Pon-Pes Krapyak : PT. Multi Karya Grafika, 1998), hal. 1278
[5] Adini dan Aditya, Kamus Bahasa ...., hal. 382
[6] M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta : Gema Insai Press, 2001), hal. 3-4
*) Oleh M. Maftuh, mahasiswa STAI An-Nawawi Berjan Purworejo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar