Rabu, 09 Februari 2011

Makalah Zakat Fitrah Pada Fiqh


Zakat Fitrah*
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setelah melaksanakan puasa ramadhan selama sebulan penuh, Islam mewajibkan atas tiap-tiap muslim untuk membayar zakat yaitu bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan baik besar maupun kecil.
Zakat yang dilakukan umat Islam pada setiap hari raya idul fitri ini di sebut zakat fitrah. Adapun maksud dari zakat fitrah ini adalah untuk membesihkan diri dan menghapus dari dosa-dosa yang telah dilakukan, serta sebagai penyempurna puasa. Di lihat dari segi sosial zakat fitrah memberikan peran sendiri, dimana zakat itu diberikan atau di bagikan untuk orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang yang mampu. Dan dari sini terlihat kepedulian dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak muslim baik laki-laki maupun perempuan yang belum mengetahui tentang bagaimana cara membayar zakat fitah dan bagaimana caranya.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana cara membayar zakat fitrah?
b.      Siapa sajakah mustahiquzzakat?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Zakat menurut bahasa berarti membersihkan dan berkembang.[1] Sedangkan menurut agama Islam zakat berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.[2] Adapun pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok.[3]
Di sebut dengan zakat fitrah sebab diwajibkan setelah berbuka puasa. Zakat tersebut difardukan sebagaimana difardukan puasa ramadhan. Menurut Imam Waqi’ dalam kitab Fathul Mu’in beliau mengatakan bahwa zakat fitrah terhadap puasa ramadhan adalah bagaikan sujud sahwi terhadap solat. Artinya dia bisa menambal kekurangan puasa sebagaimana kekurangan solat. Perkataan ini dikuatkan oleh hadis sahih yang mengatakan bahwa zakat fitrah dapat membersihkan orang yang berpuasa dari lelehan (perbuatan sia-sia) dan perkataan keji.[4]
Sebagaimana hadis Nabi SAW:
و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم, زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن ادا ها  قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم )
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum solat hari raya, maka zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah).[5]


B.     Dasar Hukum Disyaratkannya Zakat Fitrah
Dalil quran dan hadis yang menguatkan disyaratkannya zakat fitrah adalah :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. Al-Taubah : 103).[6]
Adapun hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu:
عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم : زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او عبد ذكر او أنثى من المسلمين (رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين
Artinya :
“Dari Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya” [7]


C.    Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah
1)      Islam
2)      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
3)      Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib dinafkahi baik manusia maupun hewan pada malam hari raya dan siang harinya.[8]

D.    Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Sebagaimana telah diketahui bahwa waktu wajib membayar zakat ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Walaupun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal bulan puasa. Adapun waktu dan hukum membayar zakat pada waktu itu adalah:
a.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal ramadhan sampai terbenam matahari penghabisan ramadhan
b.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
c.       Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah shalat sbuh sebelum pergi shalat hari raya.[9]

E.     Cara Membayar Zakat
 Cara membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat dan lebih afdhalnya diberikan oleh diri sendiri bersamaan mengucapkan/melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah, sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.
Niat zakat fitrah sebagai berikut : [10]
نويت ان اوتي / ان اخرج زكاة الفطر عن نفسى /  (nama yang dizakati) .........

F.     Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiquzzakah)
1)      Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
2)      Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
3)      ‘Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
4)      Muallaf, ada empat macam :
a.       Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
b.      Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c.       Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
5)      Hamba yaitu yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
6)      Berutang, ada tiga macam :
a.       Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b.      Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau tidak mubah, tetapi dia sudah taubat.
c.       Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutangnya. Tetapi yang pertama (a) diberi, sekalipun dia kaya.
7)      Sabilillah, ada beberapa pendapat :
a.       Ulama Fikih, yang dimaksud sabbilillah ialah bala tentara yaitu bala tentara yang membantu perang dengan kehendaknya sendiri dan dia tidak digaji.
b.      Ibnu ‘Asir, yang dimaksud sabilillah adalah semua amal kebaikan yang dimaksudkan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bukan hanya peperangan.
c.       Ulama Muhammad Rasyid Ridha, yang dimaksud sabilillah adalah beberapa kemaslahatan muslimin umumnya yang menambah kekuatan agama Islam dan negaranya, bukan untuk perseorangan.
8)       Musafir yaitu orang yang mengadakan perjalanan jauh dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada tempat yang dimaksudnya. Atau pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan perjalanannya itupun bukan maksiat, tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena baerniaga ataupun sebagainya.[11]

G.    Hikmah Zakat
1)      Menolong orang yang lemah dan susah
2)      Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
3)      Sebagai ucapan syukur atas nikmat dari Allah
4)      Menjaga kejahatan-kejahatan yang tumbuh dari si miskin
5)      Mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya.[12]


BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Adapun pembayaran zakat fitrah yaitu harus sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah, dan hanya dianggap sebagai shodaqoh biasa. Sedangkan mustahiquzzakat (orang-orang yang berhak menerima zakat), yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam al-quran surat at-Taubat ayat 60, yakni : Fakir, Miskin, ‘Amil, Muallaf, Hamba, Orang yang Berutang, Sabilillah dan Musafir. Selain 8 asnaf diatas, maka tidak berhak mendapatkan zakat.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Zainuddin. 2002. Fakhul Mu’in. Surabaya : Haromen Jaya
Ibn Ali As-Syafi’i, Imam Khafidz. Bulughul Maram. Darul Kutub Al-Islamiyah
 Handayani, Putot Tunggal. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Giki Utama
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo



                  



[1] Syaikh Zainuddin Abdul Aziz, Fakhul Mu’in, (Surabaya : Haromen Jaya, 2002), hal. 48
[2] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo,), hal. 192
[3] Putot Tunggal Handayani, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya : Giri Utama), hal. 478
[4] Op.Cit., Syaikh Zainuddin Abdul Aziz, hal. 50
[5] Imam Khafidz bin Ali As-Syafi’i, Bulughul Maram, (Darul Kutub Al-Islamiyah), hal. 112
[6] Op.Cit., Sulaiman Rasyid, hal. 192BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setelah melaksanakan puasa ramadhan selama sebulan penuh, Islam mewajibkan atas tiap-tiap muslim untuk membayar zakat yaitu bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan baik besar maupun kecil.
Zakat yang dilakukan umat Islam pada setiap hari raya idul fitri ini di sebut zakat fitrah. Adapun maksud dari zakat fitrah ini adalah untuk membesihkan diri dan menghapus dari dosa-dosa yang telah dilakukan, serta sebagai penyempurna puasa. Di lihat dari segi sosial zakat fitrah memberikan peran sendiri, dimana zakat itu diberikan atau di bagikan untuk orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang yang mampu. Dan dari sini terlihat kepedulian dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak muslim baik laki-laki maupun perempuan yang belum mengetahui tentang bagaimana cara membayar zakat fitah dan bagaimana caranya.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana cara membayar zakat fitrah?
b.      Siapa sajakah mustahiquzzakat?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Zakat menurut bahasa berarti membersihkan dan berkembang.[1] Sedangkan menurut agama Islam zakat berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.[2] Adapun pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok.[3]
Di sebut dengan zakat fitrah sebab diwajibkan setelah berbuka puasa. Zakat tersebut difardukan sebagaimana difardukan puasa ramadhan. Menurut Imam Waqi’ dalam kitab Fathul Mu’in beliau mengatakan bahwa zakat fitrah terhadap puasa ramadhan adalah bagaikan sujud sahwi terhadap solat. Artinya dia bisa menambal kekurangan puasa sebagaimana kekurangan solat. Perkataan ini dikuatkan oleh hadis sahih yang mengatakan bahwa zakat fitrah dapat membersihkan orang yang berpuasa dari lelehan (perbuatan sia-sia) dan perkataan keji.[4]
Sebagaimana hadis Nabi SAW:
و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم, زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن ادا ها  قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم )
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum solat hari raya, maka zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah).[5]


B.     Dasar Hukum Disyaratkannya Zakat Fitrah
Dalil quran dan hadis yang menguatkan disyaratkannya zakat fitrah adalah :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. Al-Taubah : 103).[6]
Adapun hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu:
عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم : زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او عبد ذكر او أنثى من المسلمين (رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين
Artinya :
“Dari Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya” [7]


C.    Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah
1)      Islam
2)      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
3)      Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib dinafkahi baik manusia maupun hewan pada malam hari raya dan siang harinya.[8]

D.    Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Sebagaimana telah diketahui bahwa waktu wajib membayar zakat ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Walaupun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal bulan puasa. Adapun waktu dan hukum membayar zakat pada waktu itu adalah:
a.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal ramadhan sampai terbenam matahari penghabisan ramadhan
b.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
c.       Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah shalat sbuh sebelum pergi shalat hari raya.[9]

E.     Cara Membayar Zakat
 Cara membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat dan lebih afdhalnya diberikan oleh diri sendiri bersamaan mengucapkan/melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah, sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.
Niat zakat fitrah sebagai berikut : [10]
نويت ان اوتي / ان اخرج زكاة الفطر عن نفسى /  (nama yang dizakati) .........

F.     Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiquzzakah)
1)      Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
2)      Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
3)      ‘Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
4)      Muallaf, ada empat macam :
a.       Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
b.      Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c.       Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
5)      Hamba yaitu yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
6)      Berutang, ada tiga macam :
a.       Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b.      Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau tidak mubah, tetapi dia sudah taubat.
c.       Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutangnya. Tetapi yang pertama (a) diberi, sekalipun dia kaya.
7)      Sabilillah, ada beberapa pendapat :
a.       Ulama Fikih, yang dimaksud sabbilillah ialah bala tentara yaitu bala tentara yang membantu perang dengan kehendaknya sendiri dan dia tidak digaji.
b.      Ibnu ‘Asir, yang dimaksud sabilillah adalah semua amal kebaikan yang dimaksudkan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bukan hanya peperangan.
c.       Ulama Muhammad Rasyid Ridha, yang dimaksud sabilillah adalah beberapa kemaslahatan muslimin umumnya yang menambah kekuatan agama Islam dan negaranya, bukan untuk perseorangan.
8)       Musafir yaitu orang yang mengadakan perjalanan jauh dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada tempat yang dimaksudnya. Atau pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan perjalanannya itupun bukan maksiat, tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena baerniaga ataupun sebagainya.[11]

G.    Hikmah Zakat
1)      Menolong orang yang lemah dan susah
2)      Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
3)      Sebagai ucapan syukur atas nikmat dari Allah
4)      Menjaga kejahatan-kejahatan yang tumbuh dari si miskin
5)      Mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya.[12]


BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Adapun pembayaran zakat fitrah yaitu harus sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah, dan hanya dianggap sebagai shodaqoh biasa. Sedangkan mustahiquzzakat (orang-orang yang berhak menerima zakat), yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam al-quran surat at-Taubat ayat 60, yakni : Fakir, Miskin, ‘Amil, Muallaf, Hamba, Orang yang Berutang, Sabilillah dan Musafir. Selain 8 asnaf diatas, maka tidak berhak mendapatkan zakat.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Zainuddin. 2002. Fakhul Mu’in. Surabaya : Haromen Jaya
Ibn Ali As-Syafi’i, Imam Khafidz. Bulughul Maram. Darul Kutub Al-Islamiyah
 Handayani, Putot Tunggal. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Giki Utama
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo



                  



[1] Syaikh Zainuddin Abdul Aziz, Fakhul Mu’in, (Surabaya : Haromen Jaya, 2002), hal. 48
[2] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo,), hal. 192
[3] Putot Tunggal Handayani, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya : Giri Utama), hal. 478
[4] Op.Cit., Syaikh Zainuddin Abdul Aziz, hal. 50
[5] Imam Khafidz bin Ali As-Syafi’i, Bulughul Maram, (Darul Kutub Al-Islamiyah), hal. 112
[6] Op.Cit., Sulaiman Rasyid, hal. 192
[7] Ibid, hal. 207
[8] Ibid, hal. 208
[9] Ibid, hal. 209-210
[10] Wawancara guru Fiqih
[11] Op. Cit., Sulaiman Rasyid, hal. 213-214
[12] Ibid., hal. 217-218
[7] Ibid, hal. 207
[8] Ibid, hal. 208
[9] Ibid, hal. 209-210
[10] Wawancara guru Fiqih
[11] Op. Cit., Sulaiman Rasyid, hal. 213-214
[12] Ibid., hal. 217-218

*) Oleh Anirotul Bariroh dkk, mahasiswa STAI An-Nawawi Berjan Purworejo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...