Sabtu, 12 Maret 2011

Bacaan Surat Al Quran Untuk Ibu Hamil

Ibu yang sedang hamil atau mengandung memang sangat dianjurkan untuk banyak melakukan ibadah. Tetapi semua ibadah pasti memberikan pengaruh positif kepada sang ibu dan anak yang dikandungnya. Terutama, shalat, membaca Alquran, sedekah, dan akhlak mulia.
Demikian pula, tidak ada keterangan khusus dari Nabi untuk membaca surat tertentu, Tetapi Sebagian ulama menyarankan untuk membaca surat sebagai berikut :

• Al-Mu’minuun (Surat ke-23, ayat 12-14)

• Lukman (Surat ke-31, ayat 14)

• Yusuf (Surat ke 12, ayat 1-16)

• Maryam (Surat ke-19, ayat 1-15) baik juga jika semuanya dibaca..

• Ar Rahmaan (Surat ke-55, ayat 1-78)

Terakhir baca doa Ini:

Bismillahhirrahmaanir rahiim, Alhamdu lillaahi rabbil’aalamiin, Allaahumma shalli alaa sayyidinaa Muhammad, Thibbil quluubi wadawaaihaa, Wa’aafiyatil abdaani wa syifaa ihaa, Wanuuril abshaari wa dhiyaa ihaa, Waquutil arwaahi wagidzaa ihaa, Wa’alaa aalihi washahbihi wabaarik wa sallim, Allaahummahfazh waladaha maa daama fii bathnihaa, Washfihii ma’a ummihi antasysyaafii laa syifaaa illaa syifaa uka syifaa an laa yugoodiru saqoman, Allaahumma shawwirhu fii bathnihaa shuurotanhasanatan , Watsabbit qolbahu iimaanan bika wabiraa suulika , Allaahumma akhrijhu min bathni ummihi waqta walaada tihaa sahlan wasaliiman, Allaahummaj ‘alhu shahiihan kaamilan wa’aaqilan haa dziqan wa’aaliman’aamilan, Allaahumma thawwil umrahu washahhih jasadahu wahassin khuluqohu wafashshih lisaa nahu , Wa ahsin shautahu li qiraa atil hadiitsi wal qur’aan, Wawasi’rijqahu , Wajalhu insaanan kaamilan saaliman fiddunya wal aakhirah , Bibirakati sayyidinaa Muhammaddin shallallaahu’alaihi wasallam wal hamdu lillahi rabbil’aalamiina Aaamin, aamin aamin yaa robbal aalamin

Artinya :

Dengan menyebut nama Allah yg Maha Pengasih lagi Maha penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Ya Allah tambahkanlah kesejahteraan kepada penghulu kami Nabi Muhammad SAW Sebagai pengobat dan penawar hatiku Penyehat dan penyegar badanku Sebagai sinar dan cahaya pandangan mata Sebagai penguat dan santapan rohani Dan kepada keluarganya dan para sahabatnya berikanlah keberkahan dan keselamatan. Ya Allah semoga Engkau lindungi bayi ini selama ada dalam kandungan ibunya Dan semoga Engkau memberikan kepada bayi dan ibunya Allah yang memberi kesehatan. Tidak ada kesehatan selain kesehatan Allah, kesehatan yang tidak diakhiri dengan penyakit lain. Ya Allah semoga Engkau ciptakan bayi ini dalam kandungan ibunya dgn rupa yg bagus Dan semoga Engkau tanamkan hatinya bayi ini iman kepadaMu ya Allah dan kepada Rosul Mu. Ya Allah semoga Engkau mengeluarkan bayi ini dari dalam kandungan ibunya pada waktu yg telah ditetapkan dalam keadaan yg sehat dan selamat. Ya Allah semoga Engkau jadikan bayi ini sehat, sempurna, berakal cerdas dan mengerti dalam urusan agama. Ya Allah semoga Engkau memberikan kepada bayi ini umur yang panjang, sehat jasmani dan rohani, bagus budi perangainya, fasih lisannya Serta bagus suaranya untuk membaca dan Al Quran Dan tinggikanlah derajatnya Dan luaskanlah rizkinya Dan jadikanlah bagi manusia yg sempurna selamat di dunia dan akhirat. Dengan berkahnya Nabi besar Muhammad SAW dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam aamin, aamin aamin yaa robbal aalamin Kabulkanlah doa kami, kabulkanlah doa kami kabulkanlah doa kami, ya Allah seru sekalian alam.


Yang jelas semua surat dalam Alquran pasti memberikan kebaikan dan dampak positif bagi sang ibu dan anaknya.

Sabtu, 05 Maret 2011

10 Negara dengan Pertumbuhan Ekonomi Tinggi


10 Negara dengan Pertumbuhan Ekonomi Tinggi
10 Negara dengan Pertumbuhan Ekonomi Tinggi - Ekonom Citi, William Buiter memprediksi sejumlah negara akan mengalami pertumbuhan cukup pesat hingga 2050. Bahkan, Nigeria, India, dan Irak akan menjadi negara yang paling cepat berkembang hingga 40 tahun ke depan.

Pertumbuhan ekonomi tiga negara itu diproyeksikan lebih dari 7,7 persen per tahun. India juga diprediksi menjadi sepuluh kekuatan ekonomi dunia bersama China, Brasil, dan Rusia pada 2050.
Bagaimana dengan Indonesia? Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga optimistis, Indonesia akan menjadi kekuatan 10 besar ekonomi dunia pada 2025 dan selanjutnya enam besar dunia pada 2050.

Proyeksi Bappenas itu menunjuk pada asumsi pertumbuhan ekonomi tinggi di Tanah Air. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi riil dipatok sebesar 7-8 persen per tahun secara berkelanjutan.
Berikut peringkat negara dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam 40 tahun ke depan versi Citi yang dikutip dari Business Insider:
1. Nigeria
Perekonomian Nigeria
Negara ini memiliki pertumbuhan ekonomi year on year (yoy) sebesar 8,5 persen. Angka produk domestik bruto (PDB) pada 2050 diperkirakan mencapai US$9,5 triliun. Proyeksi PDB tersebut akan menjadi yang terbesar ke-6 di dunia.
Untuk mencapai pertumbuhan tersebut, dalam empat dekade ke depan, penduduk usia kerja di Nigeria harus ditingkatkan hingga 123 persen. Mereka juga harus mulai mengeksploitasi sumber daya alam secara berkelanjutan.
Meski demikian, sektor swasta di negeri ini juga telah melahirkan sejumlah perusahaan yang berkembang pesat hingga ke wilayah Afrika lainnya. Meski demikian, negara ini masih memerlukan perbaikan di bidang kesehatan untuk meningkatkan harapan hidup masyarakat golongan rendah.
2. India
Perekonomian India
Pertumbuhan ekonomi India tercatat 8 persen (yoy) dengan proyeksi PDB sebesar US$86 triliun pada 2050. Prediksi PDB tersebut akan menjadikan India memiliki produk domestik bruto terbesar di dunia.
Negeri ini diperkirakan menjadi kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada 2050. Meski demikian, India masih harus mengembangkan infrastruktur dan pendidikan yang berkelanjutan untuk kelas bawah dan perempuan di perdesaan.
3. Irak
Perekonomian Irak
Negara di kawasan Timur Tengah ini diproyeksikan memiliki PDB sebesar US$2,2 triliun pada 2050. Pertumbuhan ekonomi negeri yang sempat dilanda perang dengan Iran itu mencapai 7,7 persen (yoy).
Proses rekonstruksi paska perang dan pemulihan di Irak diperkirakan dapat mencapai pertumbuhan tahunan sebesar 11,7 persen selama lima tahun pertama. Namun, selama empat dekade berikutnya, penduduk usia kerja harus ditingkatkan hingga 143,4 persen.
Irak akan tertolong oleh cadangan minyak yang berlimpah dan sumber daya gas. Kondisi itu diharapkan dapat menarik investasi di bidang infrastruktur.
4. Bangladesh
Perekonomian Bangladesh
Negeri ini memiliki pertumbuhan ekonomi 7,5 persen (yoy) dengan PDB diperkirakan mencapai US$5 triliun pada 2050.
Bangladesh mulai keluar dari perolehan PDB per kapita yang rendah, bahkan hanya empat persen dari PDB Amerika Serikat. Namun, dengan kondisi stabilitas politik terakhir dan meningkatnya jumlah penduduk usia muda, tingkat pertumbuhan negeri ini diperkirakan cukup mengesankan selama beberapa dekade berikutnya.
5. Vietnam
Perekonomian Vietnam
Pertumbuhan ekonomi Vietnam mencapai 7,5 persen (yoy) dengan proyeksi PDB pada 2050 sebesar US$5 triliun.
Meski demikian, negeri ini masih akan menghadapi banyak tantangan, termasuk terkait kemiskinan, nilai tukar, dan kebijakan makroekonometrik. Namun, Citi memperkirakan Vietnam dapat dengan mudah mengatasi kendala-kendala itu.

6. Filipina
Perekonomian Filipina
Pertumbuhan ekonomi Filipina year on year (yoy) tercatat 7,3 persen, dengan proyeksi produk domestik bruto (PDB) pada 2050 mencapai US$5,9 triliun.
Namun, investasi di Filipina yang terlalu kecil, yakni hanya 14,5 persen dari PDB masih perlu ditingkatkan. Meski demikian, negara ini akan diuntungkan dengan pertumbuhan populasi penduduk dan komunitas pekerja di luar negeri yang melakukan pengiriman uang. Negeri ini juga diuntungkan dari pengalaman para pekerja di luar negeri.
7. Mongolia
Perekonomian Mongolia
Negeri ini memiliki pertumbuhan ekonomi 6,9 persen (yoy). Sementara itu, proyeksi PDB pada 2050 diperkirakan mencapai US$150 miliar.
Ekonomi Mongolia, sangat bergantung pada potensi sumber daya negara itu untuk mencapai pertumbuhan PDB 14,2 persen dalam lima tahun ke depan. Saat ini, tabungan dan tingkat investasi mencapai level yang cukup tinggi, sehingga menempatkan Mongolia pada ‘jalan yang benar’ untuk meraih potensi pertumbuhan berkelanjutan.
8. Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 6,8 persen (yoy). PDB diperkirakan mencapai US$14 triliun pada 2050, atau merupakan yang terbesar ke-4 di dunia.
Peningkatan sekitar 17,9 persen pada 2050 untuk penduduk usia kerja diharapkan dapat mendorong Indonesia mencapai pertumbuhan tinggi layaknya di China. Meski demikian, Indonesia masih harus mengejar ketertinggalan dalam pembentukan modal dan infrastruktur. Potensi sumber daya alam yang melimpah, sejauh ini masih menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, kebutuhan investasi perlu ditingkatkan.
9. Sri Lanka
Perekonomian Sri Lanka
Sri Lanka mencatat pertumbuhan ekonomi 6,6 persen (yoy) dengan PDB diproyeksikan mencapai US$1,3 triliun pada 2050.
Pada dekade berikutnya, Citi berharap pemerintah negeri ini dapat meningkatkan tata kelola dan pertumbuhan paska konflik, khususnya setelah berakhirnya perang saudara dengan Macan Tamil. Tingkat investasi harus dibangkitkan untuk menebus perlambatan pertumbuhan populasi penduduk.
10. Mesir
Demonstran di Kairo, Mesir membakar pusat perbelanjaan Arcadia
Pertumbuhan ekonomi di Mesir tercatat mencapai 6,4 persen. Sementara itu, PDB pada 2050 diperkirakan menjadi US$6 triliun atau masuk 10 besar dunia.
Potensi kenaikan penduduk usia kerja sebesar 60,8 persen di Mesir pada 2050 akan menjadi peluang cukup besar bagi terciptanya kesempatan kerja. Citi optimistis tentang reformasi ekonomi setelah revolusi yang memaksa pemimpin negara itu, Hosni Mubarak, mundur dari jabatannya.

Selengkapnya baca disini : http://anehsemua.blogspot.com/2011/03/10-negara-dengan-pertumbuhan-ekonomi.html#ixzz1FkssrNrG

Sejarah Berdirinya Istana Negara RI


Istana Negara RIIstana Negara dibangun tahun 1796 untuk kediaman pribadi seorang warga negara Belanda J.A van Braam. Pada tahun 1816 bangunan ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda dan digunakan sebagai pusat kegiatan pemerintahan serta kediaman para Gubernur Jendral Belanda. Karenanya pada masa itu istana ini disebut juga sebagai Hotel Gubernur Jendral.

Pada mulanya bangunan yang berarsitektur gaya Yunani kuno itu bertingkat dua, namun pada tahun 1848 bagian atasnya dibongkar, dan bagian depan lantai bawah dibuat lebih besar untuk memberi kesan lebih resmi. Bentuk bangunan hasil perubahan 1848 inilah yang bertahan sampai sekarang, tanpa perubahan yang berarti. Luas bangunan ini lebih kurang 3.375 meter persegi.

Sesuai dengan fungsi istana ini, pajangan serta hiasannya cenderung memberi suasana sangat resmi. Bahkan kharismatik. Ada dua buah cermin besar peninggalan pemerintah Belanda, disamping hiasan dinding karya pelukis – pelukis besar, seperti Basoeki Abdoellah.

Banyak peristiwa penting yang terjadi di Istana Negara. Diantaranya ialah ketika Jendral de Kock menguraikan rencananya kepada Gubernur Jendral Baron van der Capellen untuk menindas pemberontakan Pangeran Diponegoro dan merumuskan strateginya dalam menghadapi Tuanku Imam Bonjol. Juga saat Gubernur Jendral Johannes van de Bosch menetapkan sistem tanam paksa atau cultuur stelsel. Setelah kemerdekaan, tanggal 25 Maret 1947, di gedung ini terjadi penandatanganan naskah persetujuan Linggarjati. Pihak Indonesia diwakili oleh Sutan Sjahrir dan pihak Belanda oleh Dr. Van Mook.aneh semua

Istana Negara berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan negara, diantaranya menjadi tempat penyelenggaraan acara – acara yang bersifat kenegaraan, seperti pelantikan pejabat – pejabat tinggi negara, pembukaan musyawarah, dan rapat kerja nasional, pembukaan kongres bersifat nasional dan internasioal,aneh semua dan tempat jamuan kenegaraan.

Sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang sampai masa pemerintahan Republik Indonesia, sudah lebih kurang 20 kepala pemerintahan dan kepala negara yang menggunakan Istana Negara sebagai kediaman resmi dan pusat kegiatan pemerintahan Negara.

Hukum Kurban Berupa Uang

Mendermakan uang itu lebih simpel dibanding mendermakan benda lain. Sehingga terkadang ada di antara kita melaksanakan kurban dengan membagikan uang seharga hewan kurban. Praktek seperti ini tidak sah sebagai kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dikhususkan dengan penyembelihan binatang ternak sebagaimana ditegaskan di dalam QS. Al-Hajj: 34

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dirizkikan oleh Allah kepada mereka …… " (Al-Hajj: 34)

Walaupun tidak sah sebagai kurban, tetapi tidaklah sia-sia dan tidaklah termasuk bid'ah meskipun secara implisit Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan, melegitimasi, dan mengakuinya.

Dalam logika atau nalar fikih uang yang dibagikan dengan niat kurban itu menjadi shadaqah atau sedekah. Adapun keutamaan sedekah mengenai beberapa nashnya sudah cukup jelas. Akan tetapi, betapa sayang bila kurban sebagai ibadah tahunan yang kita laksanakan itu tidak diterima sebagai kurban karena kita melaksanakannya dalam bentuk pembagian uang.

Bertolak dari ayat di atas, ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah menyatakan, bahwa kurban adalah ibadah yang aspeknya adalah iraqah ad-dam (penyembelihan) yang berarti tidak boleh digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang. Ulama' Hanafiyyah yang membolehkan membayar dalam bentuk uang untuk zakat apa pun, ternyata secara tegas tidak membolehkannya untuk kurban.

Dalam hal ini, Muhammad ibn Abi Sahl As-Sarkhasiy (Wafat 490 H.) di dalam Al-Mabsuth; juz II, h.157 menyatakan, bahwa zakat bagi para mustahiq berdimensi kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga bolehlah diberikan berupa harganya. Sedangkan kurban adalah suatu ibadah dalam bentuk penyembelihan. Sehingga seandainya setelah dilakukan penyembelihan dan sebelum dibagikan, ternyata hewan qurban itu hilang atau dicuri orang misalnya, tetaplah ibadah kurban itu sah.

Lebih jauh ia menyatakan, bahwa penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan mengandung makna atau esensi yang tidak dapat digambarkan kemuliaannya. Adapun penggalan kalimatnya sebagai berikut:

فَكَانَ اْلمُعْتَبَرُ فِي حَقِّهِمْ أَنَّهُ مَحَلٌّ صَالِحٌ لِكِفَايَتِهِمْ حَتَّى تُتَأَدَّى بِالْقِيْمَةِ بِخِلَافِ الهِدَايَا وَالضَّحَايَا فَإنَّ الْمُسْتَحِقُ فِيْهَا إرَاقَةَ الدَّمِ حَتَّى وَلَوْ هَلَكَ بَعْدَ الذَّبْحِ قَبْلَ نَظِيْرٍ بِهِ لَمْ يَلْزِمهُ شَيْءٌ وَإرَاقَةُ الدَّمِ لَيْسَ بِمُتَقَوِّمٍ وَلَا مَعْقُوْلٍ الْمَعْنَى

"Adapun apa yang diakui menjadi hak para mustahiq zakat adalah aspek kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga boleh diberikan berupa harganya. Hal ini berbeda dengan hadyu dan kurban yang esensinya adalah aliran darah (penyembelihan), sehingga seandainya setelah hewan kurban itu disembelih binasa sebelum dibagikan, maka tidak ada kewajiban sedikit pun yang dibebankan kepada orang yang kurban. Penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak dapat dirasionalkan makna kemuliaannya ".

Demikian pula hal yang senada dinyatakan oleh Zain ibn Ibrahim ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Bakr (926-970 H) di dalam Al-Bahr ar-Raiq, jilid II, h.238. Adapun sedikit kutipan kalimatnya sebagai berikut:

قَيَّدَ الْمُصَنِّفُ بِالزَّكَاةِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ دَفْعُ الْقِيْمَةِ فِيْ الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا وَالْعِتْقِ لِأنَّ مَعْنَى الْقُرْبَةِ إرَاقَةِ الدَّمِ وَذَلِكَ لَا يَتَقَوَّمُ

Penyusun 
Kanz ad-Daqaiq membatasi (pembahasan mengenai boleh memberikan berupa harga) dalam kewajiban zakat. Persoalannya, tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban, hadyu dan memerdekakan budak karena esensi kurban adalah aliran darah (penyembelihan) yang tidak dapat diukur dengan harga

Iuran Kurban Dibagikan Uang

Iuran kurban adalah dana yang dikeluarkan oleh beberapa orang untuk kurban, tetapi dana yang terkumpul tidak untuk membeli hewan kurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan kurban berupa uang, dan secara jelas tidak sah sebagai kurban karena kurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak, tetapi sah menjadi shadaqah bila para pembayar iuran ikhlas memberikannya.

Jika sebelum pembayaran itu telah dinyatakan untuk pembelian hewan kurban kemudian dibagikan dalam bentuk uang, maka wajib menanggung dan mengembalikan dana iuran itu kepada para pembayarnya karena menyalahi tujuan semestinya.

Apabila cara ini dimaksudkan untuk menggali sumber dana untuk kepentingan pribadi dengan dalih kurban, maka sungguh tidak mendidik, tidak layak dan tidak terpuji untuk dilakukan. Bahkan hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tipu daya yang menodai kebenaran dan mencederai kejujuran. Hendaklah praktek seperti ini tidak terjadi di tengah masyarakat kita. Amin.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Pendapatan Pejabat di Luar Gaji Pokok, Suap?

Telah diketahui bahwa gaji pokok para bupati, gubernur, anggota dewan perwakilan rakyat dan para pejabat lainnya jelas-jelas tidak dapat menutup biaya yang dikeluarkan selama masa kampanye. Namun nyatanya masih saja banyak yang berminat. Hal ini lantaran para calon pejabat yakin penghasilan di luar gaji pokok atau biasa disebut dengan ceperan itu jumlahnya lebih banyak, seperti dari persenan (fee) para kontraktor yang menang tender, serta uang lembur, tunjangan-tunjangan dan lain-lain yang yang melebihi dari gaji pokok dan jumlahnya berlipat-lipat.

Bagaimanakah konsep fiqh tentang pendapatan di luar gaji pokok di atas. Halalkah pendapatan di luar gaji pokok itu?

Dalam beberapa kitab mu’tabarah yang menjadi rujukan pesantren seperti Bughyatul MustarsyidinRoudlotut Tholibin,I’anatut TholibinAhkamus ShulthoniyahIhya` Ulumiddin,Ta’liqatut Tanbih fi Fiqhis Syafi’i dan Al-Bajuri tidak ada penjelasan secara khusus mengenai gaji pokok dan gaji ceperan untuk para pejabat.

Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin secara sederhana dijelaskan bahwa gaji para hakim, juga para wakil rakyat yang bekerja untuk kemaslahatan umat diambilkan dari kas negara (baitul maal), dengan kadar yang pantas dan tidak berlebihan. Selanjutnya, setelah mendapatkan gaji itu, para pejabat tidak diperkenankan mengambil imbalan dari dua orang yang sedang bertransaksi, para hakim tidak boleh memungut sesuatu pun dari pihak-pihak yang bermasalah, dan para petugas nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) tidak boleh menerima pemberian dari orang yang melangsungkan akad akad nikah.

Para hakim diharamkan menerima suap (riswah). DalamRoudlotut Thalibin, mengutip Syeikh Abu Hamid, dijelaskan, jika pun kas negara tidak cukup dana (rizki) untuk menggaji para hakim, maka diperkenankan meminta rizki kepada pihak-pihak bermasalah dan disepakati sebelum permasalahan disidangkan. Penjelasan serupa juga ditemukan dalam kitab I’anatut Tholibin.

Persoalan penghasilan di luar gaji pokok dikaitkan dengan pembahasan tentang riswah atau suap. Namun dalam banyak pembahasan, riswah dibedakan dengan pengertian hadiah. Dalam kitab Ihya` Ulumiddin disebutkan, Imam Ghazali ditanya, apa mungkin riswah dan hadiah dibedakan, toh keduanya tidak mungkin diberikan tanpa ada maksud, kenapa riswah dilarang sementara hadiah tidak, apa yang membedakan keduanya?

Imam Ghazali menjawab, memberikan sesuatu kepada orang lain memang tidak mungkin tanpa maksud. Dalam penjelasan yang panjang lebar Imam Ghazali menjelaskan bahwa pemberian itu sejatinya dimaksud untuk mendekatkan diri dengan pihak yang diberi, atau si pemberi berharap akan memperoleh dampak dari pemberian itu. Jika si pemberi sekedar berharap mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dengan pemberian itu maka hukumnya maksuh saja, dan ini adalah hadiah. Sementara jika pemberian itu dimaksud untuk mempengaruhi keputusan hakim atau kebijakan pemerintah, atau si pemberi memberikan hadiah kepada para hakim dan pejabat atas kebijakan yang menguntungkan dirinya, maka itu adalah riswah.

فَإنْ كَانَ جَاهُهُ بِوِلَايَةٍ تَوَلَّاهُ مِنْ قَضَاءٍ أوْ عَمَلٍ أوْ وِلَايَةِ صَدَقَةٍ أوْ جَبَايَةِ مَالٍ أوْ غَيْرِهِ مِنَ اْلأَعْمَالِ السُّلْطَانِيَةِ حَتَّى وِلَايَةِ الْأَوْقَافِ مَثَلاً وَكَانَ لَوْلَا تِلْكَ اْلوِلَايَةِ لَكَانَ لَايَهْدَى إلَيْهِ فَهَذِهِ رِشْوَةٌ عَرَضَتْ فِيْ مَعْرِضِ الْهَدِيَّةِ-- إحياء علوم الدين؛ ج 2/ ص 152-153

Apabila hadiah itu diberikan berkaitan dengan jatuhnya keputusan pengadilan, atau pencairan dana sosial dan berbagai kebijakan pemerintah yang lain seperti terkait wakaf, dan jika tanpa maksud itu seseorang tidak akan memberikan hadiah maka yang semacam ini disebut riswah (suap), meskipun kelihatannya seperti hadiah. (Ihya’ Ulumiddin 2: 152-153)

Maka kembali kepada pertanyaan di atas, berdasarkan beberapa uraian dalam kitab-kitab mu’tabarah tersebut, bisa disimpulkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil ‘main mata’ dengan para kontraktor berupa uang persenan hukumnya adalah haram, sekalipun ada Undang-Undang yang membenarkan ini.

Sedangkan pendapatan lain yang didapat dari gaji lembur atau berbagai fasilitas tambahan yang diberikan dari negara dibolehkan sepanjang itu setimpal dengan jerih payah yang dilakukan dalam mengurus rakyat atau mewujudkan kemaslahatan umat. Definisi setimpal ditentukan oleh adat atau berdasarkan rata-rata penghasilan masyarakat setempat (qadra kifayatil laiqah min ghairi tabdzir), atau mungkin tepatnya tidak terlalu jauh melebihi upah minimum regional (UMR).-- 

Disarikan dari hasil bahtsul masail Diniyah Waqiiyah Syuriyah PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum, Dukun, Gresik. Pertanyaan tentang gaji lebihan pejabat ini diajukan oleh PCNU Blitar. (A. Khoirul Anam)

Karakter Tawassuth, Tawazun, I'tidal, dan Tasamuh dalam Aswaja

Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya:

Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWT:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً

Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS al-Baqarah: 143).

Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah SWT:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25)

Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS al-Maidah: 8)

Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:

فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44)

Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". (Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206).

Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44)

1. Akidah.
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.

2. Syari'ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung­jawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).

3. Tashawwuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikapsyaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).

4. Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.

5. Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.

6. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-­muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).

7. Dakwah

a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.


KH Muhyidin Abdusshomad
Pengasuh Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya, haram ?

Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.
Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan pertama:
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Jawaban:

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763,  Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamalvol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX  hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209,I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan kedua:
   
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Jawaban:

Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.

(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul  Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamalvol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...