Selasa, 01 Maret 2011

Ternyata Posisi Tidur Telentang Itu Berbahaya


Menurut penelitian yang di lakukan oleh para Profesor ahli dari Jepang, selama hampir 20 tahun akhirnya mereka mengumumkan keputusan yang sangat mengejutkan kita semua tentang cara kita tidur selama ini.

Ternyata tidur telentang sangat tidak di anjurkan sama sekali oleh para peneliti dari Jepang. Dan berikut kutipan dari Prof. Dr. UZUMAKI NARUTO yang diterjemahkan secara bebas :

"Kalau tidur jangan sekali kali dengan posisi TELENTANG!!. .. Karena tidur TELENTANG itu bisa mengganggu kesehatan anda. Beberapa survei telah dilakukan dan menghasilkan bukti yang akurat."

Orang2 yang tidur dengan posisi TELENTANG, dipastikan akan mengalami gejala2 sebagai berikut:
1. Susah bernafas
2. Tersedak
3. Kerongkongan tersumbat
4. Yang paling fatal dapat menyebabkan kematian

Oleh karena itu, kami menyarankan agar anda menghindari tidur dengan posisi TELENTANG. Sebab, jangankan tidur TELEN TANG, TELEN BAUT saja anda pasti susahnya setengah mati setengah hidup.

Jadi, demi kebaikan bersama, maka kami menyarankan kalau tidur jangan TELEN apa-apa.

Matur Suwun

8 Hal Pemicu Terjadinya Kentut

Banyak orang yang merasa malu jika ketahuan kentut karena masalah perkentutan seringkali dinilai dari sisi etika dan kesopanan. Padahal kentut itu sehat karena menandakan sistem pencernaan dan usus yang berfungsi normal.

http://i403.photobucket.com/albums/pp117/CYS77/kentut.jpg
Selama ini yang banyak diketahui orang, kentut dipicu dari makanan seperti kacang-kacangan, kedelai atau fast food yang merupakan jenis makanan penyebab flatulensi (perut kembung). Jika perut sudah kembung, tak berapa lama kemudian mungkin Anda akan mengeluarkan gas si kentut.

8 Hal Pemicu Terjadinya Kentut
Tapi bukan makanan saja yang bisa memicu buang angin alias kentut ini. Setidaknya ada 8 faktor yang mungkin menjadi pemicunya.

Kentut itu sehat karena menandakan gerakan peristaltik usus hingga anus berjalan normal. Tapi kalau buang anginnya keseringan itu pertanda ada gangguan di perut.

Pernahkah Anda mendengar seseorang harus menjalani operasi karena tidak bisa kentut? Jadi bersyukurlah kalau masih bisa kentut.

Seperti dikutip dari Digg, ada 8 hal yang bisa memicu seseorang sering kentut.

1. Naik pesawat.
Saat berada di lingkungan bertekanan udara rendah, gas yang terperangkap dalam tubuh akan terdorong ke luar sehingga Anda cenderung ingin kentut.

2. Gigi palsu yang dipasang tidak benar.
Jika Anda punya gigi palsu tapi pemasangannya kurang pas, maka akan banyak udara yang terjebak di sela-sela gigi. Lalu ketika menelan, udara akan ikut masuk ke dalam tubuh dan memungkinkan terjadinya kentut.

3. Anoreksia.
Ketika tidak ada makanan yang masuk ke dalam perut, lama kelamaan usus bisa mengecil. Tak hanya gas yang terperangkap di dalamnya, tapi juga bakteri. Alhasil, orang anoreksia cenderung mengeluarkan gas (kentut) yang bau.

4. Makan permen karet.
Semakin banyak mengunyah permen karet, semakin banyak pula gas yang berada di mulut. Selain itu pemanis buatan yang ada di permen karet biasanya sulit dicerna tubuh sehingga menimbulkan gas.

5. Mengisap ganja.
Sama halnya dengan mengunyah permen karet, mengisap ganja juga bisa memicu kentut karena banyak udara yang akan masuk melalui kegiatan inhalasi.

6. Minum bir.
Bir bisa memicu pengeluaran gas dari 3 faktor, yaitu air, karbonasi dan alkohol.

7. Kanker.
Punya penyakit kanker, terutama kanker perut dan usus besar biasanya bisa menyebabkan pengeluaran gas atau kentut yang terus menerus.

8. Konstipasi (Sembelit).
Meskipun terjadi penghambatan akibat konstipasi, tapi gas akan selalu mencari cara untuk keluar. Akan ada ruang kecil untuk gas keluar dari perut dan baunya akan lebih menyengat.
 

Inilah 5 Alasan Mengapa Kita Harus Hati-Hati Membeli Gorengan


1.Kualitas Bahan:
Saya tidak tahu bagaimana proses persiapan hingga pengolahannya. Misalnya, apakah bahan-bahan mentahnya berkualitas, apakah sayur yang dibuat untuk bala-bala/bakwan bukan sayur sortiran yang sebagian sudah rusak? Apakah tepung terigu yang digunakan diayak dulu atau tidak?

Sebab, kalau tidak diayak, biasanya ada ulat atau kutunya. Terus, sayur atau singkongnya dicuci dulu apa tidak sebelum dimasak? Apalagi kalau dia menyiapkan semuanya di gerobaknya, dengan persediaan air bersih terbatas, tentu dia mencuci secara asal-asalan atau tidak mencuci sama sekali.

2.Minyak Goreng:
Sudah jadi rahasia umum kalau tukang gorengan di pinggir jalan suka menggunakan minyak goreng bekas, biasanya dari rumah-rumah makan besar yang dikumpulkan oleh agen khusus di pasar.

Memang sih, ada yang pinter menjernihkan dahulu minyak bekas itu, misalnya dengan menaburkan tepung beras untuk mengikat endapan di minyak bekas. Tapi, tetap saja judulnya minyak bekas. Padahal, minyak goreng sebaiknya tidak digunakan sampai tiga kali, karena akan membentuk ikatan asam lemak jenuh dan lemak trans yang berbahaya buat jantung dan pembuluh darah.

3.Kebersihan:
Biasanya gorengan dijual di pinggir jalan yang ramai, atau tempat-tempat keramaian lainnya. Biasanya juga makanannya tidak ditempatkan dalam wadah tertutup. Kebayang dong debu dan asap kendaraan atau kotoran lainnya nempel di makanan berminyak tersebut.

4.Pembungkus (kantong):
Kalau kita beli gorengan, wadahnya hanya ada dua pilihan: kantong kertas dan kantong plastik. Kantong kertas yang biasa dipakai biasanya adalah kertas bekas fotokopian atau barang cetakan lainnya. Seperti kita tahu, tinta fotokopi atau tinta cetak mengandung logam berat yang berbahaya. Kalau ketemu minyak, bisa ikut masuk ke dalam tubuh kita. Sedangkan kalau pakai kantong kresek, pada umumnya adalah kantong kresek hitam atau berwarna lainnya yang terbuat dari plastik daur ulang. Ini sama bahayanya dengan kertas bekas.

5.Trik-trik berbahaya:
Beberapa hari lalu di tim Reportase MetroTV menginvestigasi trik berbahaya tukang gorengan: melarutkan –yup, melarutkan—kantong kresek ke dalam minyak panas. Tujuannya supaya makanan yang dibuatnya awet renyah! Jadi, kalau gorengan yang kita beli sampai berjam-jam masih crispy, kita malah patut curiga. Waaaah... ini sungguh keterlaluan! Jadi, kita makan gorengan berlabur plastik meskipun tidak kelihatan. Apa jadinya tubuh kita?

sumber: http://www.kaskus.us

Senin, 28 Februari 2011

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan. 

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinyamasalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment

Diskripsi Masalah

Beberapa televisi menayangkan secara rutin berbagai jenis acara infotainment, seperti Cek & Ricek, Kroscek, Gossip, Go Show, KiSS, Kabar-Kabari, dan masih banyak lagi. Demikian pula beberapa radio tidak ketinggalan untuk menyiarkan acara yang serupa. Acara-acara tersebut seringkali mengungkap serta membeberkan berbagai macam kejelekan seseorang, dan bahkan mengarah kepada penyebaran fitnah. Akan tetapi, acara-acara tersebut justru telah menarik minat banyak pemirsa, apalagi acara ini menyangkut kehidupan para selebriti yang digandrungi masyarakat Indonesia.

Pertanyaan
Bagaimanakah hukum menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara televisi, radio atau dalam bentuk lainnya yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang atau mengorek-ngorek sisi yang sangat pribadi dalam kehidupan seseorang yang mestinya tidak boleh disiarkan lepada orang lain?

Jawaban

Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan –yang terpenting dicatat– jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.

Dasar Penetapan

Al-Qur’an

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ - الحجرات : ١٢

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا - الأحزاب : ٥٨

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab :58)

b. As-Sunnah/Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ  - رواه مسلم

Dari Abu Hurairoh, sesunguhnya Rasulullah SAW bersabda, “aApakah kalian mengetahui apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda, “Bagaimana menurut kalian kalau yang direcitakan itu benar-benar nyata apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian ceritakan tidak nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan (fitnah) kepadanya."

c. Aqwal/pendapat Ulama

قال القرطبي: "... قوله تعالى ﴿ أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا ﴾ مثل الله الغيبة بأكل الميتة لأن الميت لا يعلم بأكل لحمه كما أن الحي لا يعلم بغيبة من اغتابه 

Imam Qurtubi memberikan penjelasan tentang firman Allah, “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati”: Allah memberikan perumpamaan mengenai kejelekan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak mungkin mengetahui kalau dagingnya sedang dimakan, seperti saat ia hidup tidak mengetahui bahwa dirinya sedang digunjingkan.

قال النووي : "اعلم أن الغيبة تباح لغرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها ، وهو بستة أسباب : ...... الثاني الاستعانة على تغيير المنكر ورد العاصي إلى الصواب - رياض الصالحين ، بيروت : مؤسسة الرسالة , ١٤١٧ هـ/   ١٩٩٧م، ص ٤٣٢-٤٣٣


Imam Nawawi memberikan penjelasan: Ketahuilah bahwa ghibah itu diperbolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Ada enam alasan ghibah diperbolehkan… Yang kedua adalah (dengan ghibah itu) dia berupaya mengubah kemungkaran atau mengalihkan perbuatan maksiat kepada kebaikan... (Demikian dalam kitabRiyadlus Sholihin hlm 432-433).


Dari Nu.org.id

Hukum Transaksi via Elektronik

Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010.

Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.  Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?

Jawaban:1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).

2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.

3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).

Pengambilan dalil dari:
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.



Dari : NU.org

Hukum Sadap Telepon

Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telepon beberapa pihak dapat mengintip pembicaraan orang lain, yang lazim kita kenal dengan istilah penyadapan

Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telepon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat

Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sarana  penegakan hukum.

Pertanyaannya, bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?   

Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan penjelasan bahwa hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon pada dasarnya haram (tidak boleh), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara yang lain.

Namun hasil penyadapan ini secara syar’i tidak sah sebagaibayyinah (alat bukti hukum),  hanya sah sebatas untuk bukti pendukung.


Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...