Sabtu, 05 Maret 2011

Karakter Tawassuth, Tawazun, I'tidal, dan Tasamuh dalam Aswaja

Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya:

Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWT:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً

Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS al-Baqarah: 143).

Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah SWT:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25)

Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS al-Maidah: 8)

Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:

فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44)

Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". (Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206).

Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44)

1. Akidah.
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.

2. Syari'ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung­jawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).

3. Tashawwuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikapsyaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).

4. Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.

5. Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.

6. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-­muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).

7. Dakwah

a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.


KH Muhyidin Abdusshomad
Pengasuh Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya, haram ?

Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.
Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan pertama:
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Jawaban:

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763,  Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamalvol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX  hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209,I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan kedua:
   
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Jawaban:

Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.

(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul  Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamalvol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)

Doktrin Aswaja di Bidang Sosial-Politik

Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah musytarakah). Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban fakultatif (fardhu kifayah) saja, sehingga –sebagaimana mengurus jenazah– jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya.

Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri.

Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah:

a. Prinsip Syura (Musyawarah)

Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39:

فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ. وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنتَصِرُونَ  

Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri.

Menurut ayat di atas, syura merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan­-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam.

b. Al-'Adl (Keadilan)

Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً  
Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat.

c. Al-Hurriyyah (Kebebasan)

Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hak­hak tersebut dalam syari'at dikemas dalam al-Ushul al­Khams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:

a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dirniliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul 'lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.

Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).

d. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)
Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan.

Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari Allah.

Harus kita akui, bahwa istilah "demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa. Namun, harus diakui bahwa nilai­nilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja.

Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka demokrasi harus dapat ditegakkan.

Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satu­satunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural.

Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita.


KH Said Aqil Siradj
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Jumat, 04 Maret 2011

Babak Pertama Mencari Pemimpin Yang Sesuai Sebagai Pengganti Nabi

ISLAM NUSANTARA DAN BERBAGAI ALIRAN DI INDONESIA
Akhir-akhir ini sering kali muncul berbagai masalah ke-Islaman yang sangat menyita perhatian masyarakat. Mulai dari Nabi palsu, permasalahan Ahmadiyah, hingga tentang faham Syi’ah. Hal ini sangat menyibukkan berbagai lembaga keagamaan. Baik lembaga yang berada di bawah naungan Negara seperti MUI, Kementerian Agama, DPR komisi VIII atau lembaga Islam yang mandiri seperti NU, Muhammadiyah dan organisasi-organisasi Islam yang lain.

Tidak sedikit yang menganalisa bahwa kejadian-kejadian itu merupakan bagian dari permainan politik kekuasaan. Ada juga yang mati-matian menyebutkan bahwa fenomena ini murni bersifat ideologis. Dan ada pula yang melihat dari kaca mata ekonomi. Oleh karena itu, sebelum kita ikut-ikutan berkomentar, alangkah baiknya jika kita tahu duduk persoalannya. Kapan, bagaimana dan dimana mereka mulai ada? Konteks sosial seperti apa yang mendorong lahirnya berbagai aliran tersebut? Barulah setelah itu kita bisa memposisikan mereka dalam ruang ke-Islaman Nusantara ini.

Dengan demikian tulisan ini tentunya akan kembali ke masa lalu. Menelisik sejarah awal semenjak kelahiran Islam di Makkah, kemudian perpindahan dari Rasulullah ke khulafaurrasyidin, hingga transformasi kekuasaan ke beberapa khalifah. Dan yang tidak bisa diabaikan adalah berbagai kondisi sosial-politik yang melingkupi perjalanan Islam hingga muncul berbagai perbedaan pemahaman akidah. 

Masyarkat Arab dan Lahirnya Islam
Tulisan ini diawali dengan sebuah fragmen kecil yang bercerita tentang kisah Afif al-Kindi. Afif al-Kindi adalah seorang pedagang yang sering datang dan pergi dari dan ke Makkah. Maklumlah Makkah adalah sebuah bandar perdagangan besar pada zamannya (hingga sekarang). Makkah adalah kota strategis untuk berdagang. Karena semenjak zaman Nabi Ibrahim Makkah selalu dikunjungi oleh berbagai suku dari macam-macam bangsa. Selain mempunyai tujuan utama beribadah menziarahi Ka’bah Baitullah, orang-orang itu juga datang dengan membawa berbagai barang dagangan untuk saling ditukarkan.

Suatu hari pada musim haji Afif al-Kindi datang ke Makkah dengan membawa barang dagangan. Ditengah kesibukan dagang ia berjumpa dengan al-Abbas paman Rasulullah saw. dengan asyiknya mereka berdua saling bercengkrama. Membahas berbagai hal dan informasi. Sebagai pedagang luar, Afif al-Kindi banyak mengorek informasi dari al-Abbas, mulai dari masalah perdagangan, wisatawan, hingga isu-isu terbaru di kota Makkah? Tiba-tiba saja di saat mereka tengah berbincang, mata Afif al-Kindi menatap seorang laki-laki yang sedang shalat menghadap ka’bah lalu disusul seorang perempuan dan seorang pemuda yang turut shalat bersamanya. Sebagai orang asing, Afif al-Kindi melihat hal itu merupakan suatu keanehan. Maka iapun bertanya kepada al-Abbas “agama apakah itu?”. Al-Abbas Menjawab “Itu adalah Muhammad Ibnu Abdullah putra saudara laki-lakiku. Dia menganggap dirinya utusan Allah (rasulullah) yang berobsesi menggulingkan Persia dan Romawi. Sedangkan perempuan itu adalah Khodijah, istri Muhammad, ia percaya dengan apa yang disampaikan suaminya. Dan pemuda itu adalah Ali bin Abi Thalib, ia juga percaya pada apa yang disampaikan Muhammad”. Al-Abbas masih melanjutkan perkataannya “Tak-ku lihat seorangpun (selain tiga orang ini) di muka bumi yang memeluk agama ini”. Kemudian Afif al-Kindi berkata: “Semoga aku menjadi orang yang ke empat”.

Sedari awalnya, Nabi Muhammad saw memang menggandengkan cita-cita perjuangan Islam dengan penggulingan dua kekuasaan dominan, yakni obsesi untuk menaklukkan imperium Persia dan Romawi (Bizantium) sebagai adikuasa dunia saat itu. Nabi Muhammad saw. melihat penaklukan itu sebagai jalan kesuksesan dakwah Islam di dunia selanjutnya. Kekuasaan bukan tujuan utama, melainkan sebagai wasilah memuluskan jalan penyebaran Islam. Di sisi lain, pemilihan isu penaklukan bangsa Romawi dan Persia yang diangkat oleh Nabi Muahmmad saw. berfungsi untuk menarik perhatian dan menyatukan ambisi politik masyarakat Arab. Wacaana politik ini ternnyata turut menentukan genealogi kemunculan beberapa kelompok (firqah) dalam Islam.
 
Secara sosiologis, karakter dan lingkungan Arab yang dikelilingi padang pasir juga mempengaruhi watak bangsa Arab. Watak alami pasir itu selain susah disatukan juga bersifat tidak stabil atau labil. Ini sesuai dengan kaedah linguistik bahwa kata (عرب ( berarti bergerak, berubah atau labil. Sehingga al-wasith mengungkapkan kata kerobak dengan (عربة.)   Watak ini secara tidak langsung menjadikan bangsa Arab sulit –kalau tidak mustahil- bersatu. Watak itu juga membuat mereka menjadi bangsa yang memiliki fanatisme tinggi sekaligus fatalisme yang mengakar. Tidak mengherankan jika mereka saling bermusuhan antar suku (kabilah) meskipun hanya mengenai urusan sepele. Misalnya hanya karena persoalan salah menghormati tamu berkobarlah perang fijar. Dalam Sirah Nabawiyah Juz I, Ibn Hisyam menerangkan bahwa perang Fijar terjadi ketika Nabi saw berusia 14 tahun atau 15 tahun, perseteruan tersebut antara bani Quraisy yang didukung Kinanah dengan Bani Qais ‘Ailan.

Di tengah-tengah bangsa seperti itulah Allah swt. mengutus Rasulullah saw, untuk membawa misi Islam (risalah Islamiyyah) yang lebih menekankan rehabilitasi moral (akhlaq), persaudaraan (ukhuwah) dan persatuan. Selama kurang lebih 23 tahun beliau mampu meredam fanatisme kesukuan yang telah tertanam dalam diri mereka menjadi fanatisme Islam. Mereka semula bangga dengan gelar kesukuan seperti al-Taymi, al-Adiy, al-Najjariy dan sebagainya, berubah menjadi gelar yang bertalian dengan Islam seperti al-Siddiq, al-Faruq, al-Murtadha dan sebagainya.

Namun, prestasi cemerlang itu tidak bisa dipertahankan terus. Persaudaraan yang tercipta pada masa Nabi Muhammad saw, sebagai manifestasi “semangat keislaman” (ghirah Islamiyyah) mengalami kemunduran. Sejarah mencatat bahwa setelah Rasulullah SAW wafat bahkan sebelum jenazah beliau dimakamkan, sudah terjadi perdebatan sengit mengenai pengganti (khalifah) nabi sebagai pemimpin Islam. Menurut banyak sumber sejarah, diantaranya Tarikh Ibn Ishak, ta’liq Muhammad Hamidi menerangkan bahwa Rasulullah saw. wafat pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ al-Awwal tahun 11 H. dalam usia enam puluh tiga tahun. Namun jenazah beliau barulah dikebumikan pada hari Rabunya Sehingga dalam waktu tiga hari para sahabat justru sibuk mengurusi soal khalifah. Begitu juga keterangan Ibn al-Atsir dalam al-Kâmil fi aI-Târikh, Juz II,

Perdebatan berlangsung di Saqifah Bani Sa’ad yang melibatkan golongan Anshar (Aus dan Khazraj) dan golongan Muahajirin. Di sana terdengar suara minor, “dari pihak kami ada seorang pemimpin, dari kamu juga ada seorang pemimpin”. Perdebatan di Saqifah bani Sa’ad tersebut berakhir dengan terpilihnya Abu Bakar al-Shiddiq sebagai khalifah pertama.
Reaksi atas terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah segera berdatangan. Ada sebagian orang yang menyatakan kesetiaan dengan melantik (membai’at) secara spontan. Tetapi ada juga orang yang tidak bersedia membai’at bahkan tidak sedikit yang menyatakan keluar dari Islam (murtad). Berikut ini suatu gambaran riddah-nya (kemurtadan) bangsa Arab waktu itu:

“ketika Rasulullah SAW, wafat dan Abu Bakar mengirim pasukan yang dipimpin Usamah, maka bangsa Arab murtad. Suasana menjadi panas. Semua suku murtad kecuali suku Quraisy dan Tsaqif. Semakin kuat posisi Musailamah dan Thulhah. Mayoritas suku Thayyi’ dan Asad berkumpul di rumah Thulaihah. Suku Ghathfan murtad mengikuti “Uyainah ibn Hashn. Ia berkata: seorang nabi dari kubu Asad dan Ghathfan lebih aku sukai dari pada seorang nabi dari suku Quraisy….

Fakta sejarah di atas kalau dianalisis secara cermat memberikan indikasi bahwa munculnya fanatisme kesukuan bangsa Arab pasca Nabi sulit dibendung lagi. Sikap bangsa Arab yang susah untuk bersatu kambuh lagi. Kondisi seperti itu masih ditambah lagi dengan keengganan Ali ibn Abi Thalib untuk membai’at Abu Bakar sebagai khalifah. Baru setelah istrinya, Fatimah Zahra binti Muhammad saw, wafat Ali menyatakan bai’at.
Pada saat itu, meskipun umat Islam masih satu dalam masalah aqidah dan syari’ah, namun mereka sudah mulai terkoyak-koyak dalam kehidupan politik (siyasah). Inilah yang nantinya menjadi awal lahirnya berbagai firqah dalam Islam.

(Ulil Hadrawi, disadur dan disarikan dari berbagai sumber)

Selasa, 01 Maret 2011

Ternyata Posisi Tidur Telentang Itu Berbahaya


Menurut penelitian yang di lakukan oleh para Profesor ahli dari Jepang, selama hampir 20 tahun akhirnya mereka mengumumkan keputusan yang sangat mengejutkan kita semua tentang cara kita tidur selama ini.

Ternyata tidur telentang sangat tidak di anjurkan sama sekali oleh para peneliti dari Jepang. Dan berikut kutipan dari Prof. Dr. UZUMAKI NARUTO yang diterjemahkan secara bebas :

"Kalau tidur jangan sekali kali dengan posisi TELENTANG!!. .. Karena tidur TELENTANG itu bisa mengganggu kesehatan anda. Beberapa survei telah dilakukan dan menghasilkan bukti yang akurat."

Orang2 yang tidur dengan posisi TELENTANG, dipastikan akan mengalami gejala2 sebagai berikut:
1. Susah bernafas
2. Tersedak
3. Kerongkongan tersumbat
4. Yang paling fatal dapat menyebabkan kematian

Oleh karena itu, kami menyarankan agar anda menghindari tidur dengan posisi TELENTANG. Sebab, jangankan tidur TELEN TANG, TELEN BAUT saja anda pasti susahnya setengah mati setengah hidup.

Jadi, demi kebaikan bersama, maka kami menyarankan kalau tidur jangan TELEN apa-apa.

Matur Suwun

8 Hal Pemicu Terjadinya Kentut

Banyak orang yang merasa malu jika ketahuan kentut karena masalah perkentutan seringkali dinilai dari sisi etika dan kesopanan. Padahal kentut itu sehat karena menandakan sistem pencernaan dan usus yang berfungsi normal.

http://i403.photobucket.com/albums/pp117/CYS77/kentut.jpg
Selama ini yang banyak diketahui orang, kentut dipicu dari makanan seperti kacang-kacangan, kedelai atau fast food yang merupakan jenis makanan penyebab flatulensi (perut kembung). Jika perut sudah kembung, tak berapa lama kemudian mungkin Anda akan mengeluarkan gas si kentut.

8 Hal Pemicu Terjadinya Kentut
Tapi bukan makanan saja yang bisa memicu buang angin alias kentut ini. Setidaknya ada 8 faktor yang mungkin menjadi pemicunya.

Kentut itu sehat karena menandakan gerakan peristaltik usus hingga anus berjalan normal. Tapi kalau buang anginnya keseringan itu pertanda ada gangguan di perut.

Pernahkah Anda mendengar seseorang harus menjalani operasi karena tidak bisa kentut? Jadi bersyukurlah kalau masih bisa kentut.

Seperti dikutip dari Digg, ada 8 hal yang bisa memicu seseorang sering kentut.

1. Naik pesawat.
Saat berada di lingkungan bertekanan udara rendah, gas yang terperangkap dalam tubuh akan terdorong ke luar sehingga Anda cenderung ingin kentut.

2. Gigi palsu yang dipasang tidak benar.
Jika Anda punya gigi palsu tapi pemasangannya kurang pas, maka akan banyak udara yang terjebak di sela-sela gigi. Lalu ketika menelan, udara akan ikut masuk ke dalam tubuh dan memungkinkan terjadinya kentut.

3. Anoreksia.
Ketika tidak ada makanan yang masuk ke dalam perut, lama kelamaan usus bisa mengecil. Tak hanya gas yang terperangkap di dalamnya, tapi juga bakteri. Alhasil, orang anoreksia cenderung mengeluarkan gas (kentut) yang bau.

4. Makan permen karet.
Semakin banyak mengunyah permen karet, semakin banyak pula gas yang berada di mulut. Selain itu pemanis buatan yang ada di permen karet biasanya sulit dicerna tubuh sehingga menimbulkan gas.

5. Mengisap ganja.
Sama halnya dengan mengunyah permen karet, mengisap ganja juga bisa memicu kentut karena banyak udara yang akan masuk melalui kegiatan inhalasi.

6. Minum bir.
Bir bisa memicu pengeluaran gas dari 3 faktor, yaitu air, karbonasi dan alkohol.

7. Kanker.
Punya penyakit kanker, terutama kanker perut dan usus besar biasanya bisa menyebabkan pengeluaran gas atau kentut yang terus menerus.

8. Konstipasi (Sembelit).
Meskipun terjadi penghambatan akibat konstipasi, tapi gas akan selalu mencari cara untuk keluar. Akan ada ruang kecil untuk gas keluar dari perut dan baunya akan lebih menyengat.
 

Inilah 5 Alasan Mengapa Kita Harus Hati-Hati Membeli Gorengan


1.Kualitas Bahan:
Saya tidak tahu bagaimana proses persiapan hingga pengolahannya. Misalnya, apakah bahan-bahan mentahnya berkualitas, apakah sayur yang dibuat untuk bala-bala/bakwan bukan sayur sortiran yang sebagian sudah rusak? Apakah tepung terigu yang digunakan diayak dulu atau tidak?

Sebab, kalau tidak diayak, biasanya ada ulat atau kutunya. Terus, sayur atau singkongnya dicuci dulu apa tidak sebelum dimasak? Apalagi kalau dia menyiapkan semuanya di gerobaknya, dengan persediaan air bersih terbatas, tentu dia mencuci secara asal-asalan atau tidak mencuci sama sekali.

2.Minyak Goreng:
Sudah jadi rahasia umum kalau tukang gorengan di pinggir jalan suka menggunakan minyak goreng bekas, biasanya dari rumah-rumah makan besar yang dikumpulkan oleh agen khusus di pasar.

Memang sih, ada yang pinter menjernihkan dahulu minyak bekas itu, misalnya dengan menaburkan tepung beras untuk mengikat endapan di minyak bekas. Tapi, tetap saja judulnya minyak bekas. Padahal, minyak goreng sebaiknya tidak digunakan sampai tiga kali, karena akan membentuk ikatan asam lemak jenuh dan lemak trans yang berbahaya buat jantung dan pembuluh darah.

3.Kebersihan:
Biasanya gorengan dijual di pinggir jalan yang ramai, atau tempat-tempat keramaian lainnya. Biasanya juga makanannya tidak ditempatkan dalam wadah tertutup. Kebayang dong debu dan asap kendaraan atau kotoran lainnya nempel di makanan berminyak tersebut.

4.Pembungkus (kantong):
Kalau kita beli gorengan, wadahnya hanya ada dua pilihan: kantong kertas dan kantong plastik. Kantong kertas yang biasa dipakai biasanya adalah kertas bekas fotokopian atau barang cetakan lainnya. Seperti kita tahu, tinta fotokopi atau tinta cetak mengandung logam berat yang berbahaya. Kalau ketemu minyak, bisa ikut masuk ke dalam tubuh kita. Sedangkan kalau pakai kantong kresek, pada umumnya adalah kantong kresek hitam atau berwarna lainnya yang terbuat dari plastik daur ulang. Ini sama bahayanya dengan kertas bekas.

5.Trik-trik berbahaya:
Beberapa hari lalu di tim Reportase MetroTV menginvestigasi trik berbahaya tukang gorengan: melarutkan –yup, melarutkan—kantong kresek ke dalam minyak panas. Tujuannya supaya makanan yang dibuatnya awet renyah! Jadi, kalau gorengan yang kita beli sampai berjam-jam masih crispy, kita malah patut curiga. Waaaah... ini sungguh keterlaluan! Jadi, kita makan gorengan berlabur plastik meskipun tidak kelihatan. Apa jadinya tubuh kita?

sumber: http://www.kaskus.us
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...